PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sebelas (11) pengendara sepeda motor berpotensi kecelakaan lalu lintas terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polresta Manokwari, Jumat (19/1/2024).
‘’Tindakan tegas berupa tilang kepada 11 pengendara sepeda motor dengan pelanggaran berpotensi kecelakaan berupa penggunaan knalpot brong, dua pelanggaran, tidak menggunakan helm lima (5) pelanggaran, dan menggunakan Plat nomor empat (4) kendaraa,’’ ujar Kapolresta Manokwari melalui Kasat Lantas AKP Subhan S Ohoimas SH.
Kasat Lantas mengatakan, imbauan tertib lalu lintas di jalan raya dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manokwari digelar di Jalan Trikora Wosi, samping Toko Aman Jaya, Jumat (19/1/2024).
‘’Personil lalu lintas melaksanakan imbauan tertib lalu lintas kepada pengendara yang melintas berupa pembagian brosur dan imbauan lisan terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas,’’ ujar Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, petugas melaksanakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan penggunaan Kanalpor brong.
‘’Giat dipimpin KBO Lantas Polresta Manokwari IPTU Ismail personil membagikan brosur tertib lalu lintas kepada pengendara sepeda motor,’’ ujar Kasat Lantas.
‘’Sedangkan personil melakukan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, melainkan hanya di pegang dan tidak digunakan bagaimana mestinya,’’ sambung Subhan Ohoimas.(tam)