Papua Barat

Biro Umum dan Bank Papua Perpanjang Sewa Gedung Arfai

167
×

Biro Umum dan Bank Papua Perpanjang Sewa Gedung Arfai

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat Origenes Ijie dan Kepala Kantor Kas Bank Papua Kantor Gubernur Caroline Theodora Rumadas berfoto bersama usai penandatanganan MoU perpanjangan sewa gedung fasilitas pemerintah di Arfai, Rabu (23/7/2025).FOTO: ISTIMEWA.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua terkait perpanjangan masa sewa gedung atau pinjam pakai fasilitas pemerintah di kawasan Arfai, Rabu (23/7/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Origenes Ijie dan Kepala Kantor Kas Bank Papua Kantor Gubernur, Caroline Theodora Rumadas.

Kesepakatan ini menandai perpanjangan kedua masa kontrak, dengan durasi kerja sama selama lima tahun ke depan.

Origenes Ijie mengatakan bahwa Bank Papua merupakan salah satu mitra pemerintah yang berkontribusi rutin terhadap pendapatan daerah melalui pemanfaatan fasilitas milik pemerintah provinsi.

“Bank Papua menjadi mitra yang tidak hanya mendekatkan layanan perbankan ke pusat pemerintahan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui sewa gedung, yang turut menambah pemasukan bagi daerah,” ujar Origenes.

Layanan Kantor Kas Bank Papua di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, selama ini dinilai mempermudah akses transaksi keuangan bagi ASN, masyarakat, dan mitra kerja Pemprov.

Penandatanganan MoU ini juga menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov Papua Barat dan Bank Papua dalam mendukung kemudahan pelayanan publik, khususnya dalam bidang keuangan dan perbankan.

Jika Anda ingin versi singkat untuk tayangan cepat (short news), atau ingin menambahkan kutipan resmi dari pihak bank, saya bisa bantu lengkapi.

“Ini merupakan perpanjangan kedua setelah lima Tahun pertama, setiap tahun bank Papua menyetor sebesar Rp413 juta lebih kepada pemerintah untuk penyewaan gedung atau ruangan diarea kantor Gubernur,” ujar Origenes.

Origenes menceritakan, sebelumnya dalam pemeriksaan BPK biro umum doamggap merugi hingga Rp413 Juta rupiah dari sewa gedung, padahal masa kontrak dan perpanjangan baru habis pada bulan Juli 2025.

“Ketidakceramatan pada pemeriksa, padahal setoran dari Bank Papua dan perpanjangan baru dilaksanakan pada bulan Juli. Butuh kerjasama informasi yang lengkap untuk melihat hal ini,” lanjut Karo Umum.

Pihaknya juga mengklaim, MoU tersebut juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah melalui OPD Biro Umum sebagai pengelola kantor Gubernur Papua Barat.

Terlebih, Lanjut dia, masih banyak ruangan menganggur di kantor Gubernur yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah yang sah.

“Setiap OPD harus bergerak melihat potensi yang ada, dapat dikembangkan menjadi pendapatan asli daerah, untuk menopang pembangunan di Papua Barat,” jelas Origenes Ijie.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *