Papua Barat

BKD Papua Barat Pastikan Formasi 1.002 CPNS dan 297 PPPK Aman, Tes Ulang Digelar Januari 2026

611
×

BKD Papua Barat Pastikan Formasi 1.002 CPNS dan 297 PPPK Aman, Tes Ulang Digelar Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Jumat (9/1/2026).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Herman Sayori, S.H., memastikan seluruh proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 1.002 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 297 di Papua Barat telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB sejak 24 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Herman Sayori saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/1/2026).

“Untuk formasi 1.002 CPNS dan 297 PPPK, penetapannya sudah selesai dari Menpan RB pada 24 Desember 2025. Sekarang kita masuk tahap lanjutan,” kata Herman.

Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam waktu dekat, para peserta akan kembali mengikuti seleksi lanjutan berupa tes berbasis kompetensi yang menjadi syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan Nomor Induk (NI) bagi PPPK.

“Nanti Kantor Regional XIV BKN yang akan menentukan jadwal, persyaratan, dan teknis pelaksanaan tes. Ini wajib diikuti,” tegasnya.

Menurut Herman, untuk formasi 297 peserta diperkirakan pelaksanaan tes hanya berlangsung selama satu hari, sementara formasi 1.002 peserta kemungkinan dilaksanakan selama empat hari.

Seluruh peserta akan dikumpulkan kembali untuk menerima arahan langsung dari BKN Regional XIV, yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Januari 2026.

“Kalau tidak ada kendala, pertengahan Januari ini peserta sudah dikumpulkan lagi untuk mendengar arahan dari BKN Regional XIV,” ujarnya.

Herman menegaskan, meskipun seleksi lanjutan ini dinilai sebagai tahapan formalitas administrasi, namun tetap bersifat wajib. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi lanjutan secara otomatis dinyatakan gugur.

“Kalau tidak ikut, langsung gugur. Tidak terdaftar sebagai CPNS maupun PPPK. Ini salah satu syarat mutlak,” tegasnya.

Setelah seluruh tahapan seleksi lanjutan selesai, CPNS yang lulus akan ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan secara resmi berstatus CPNS, sebelum selanjutnya mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagai syarat menjadi PNS penuh. Sementara itu, peserta PPPK juga akan ditetapkan Nomor Induk PPPK setelah mengikuti tes yang ditentukan.

Herman memastikan seluruh berkas peserta telah lengkap dan anggaran pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Surat Keputusan (SK) Gubernur akan diterbitkan sesuai mekanisme, setelah proses seleksi lanjutan dari BKN Regional XIV selesai.

“Berkas sudah lengkap, anggaran juga sudah disiapkan. Jadi saya minta peserta jaga kesehatan dan bersiap mengikuti tes, karena ini persyaratan utama,” pungkasnya.

Dengan demikian, Herman menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK di Papua Barat berjalan sesuai aturan dan tidak ada persoalan bagi honorer maupun calon ASN yang telah dinyatakan lolos tahap sebelumnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *