PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim URC Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menangkap seorang remaja berinisial AS (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut, Distrik Manokwari Selatan.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Dobut Maruni pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VII/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 30 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang merupakan milik korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan karyawan toko yang diterima pemilik usaha pada Rabu (30/7/2026) pukul 07.09 WIT. Karyawan melaporkan bahwa Toko Dobut Jaya Mart telah dibobol pencuri.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama Kepala Suku Dobut, diketahui plafon toko telah dijebol dan lima unit kamera CCTV dicabut dari tempatnya,” ujar Herly.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke Kampung Dobut Maruni dan berhasil mengamankan AS di rumahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi turut menemukan dan menyita satu unit televisi serta satu unit kamera CCTV yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT. Sebelum masuk ke dalam toko, pelaku lebih dahulu merusak tiga unit kamera CCTV.
Selanjutnya, pelaku memanjat tembok bagian belakang bangunan dan masuk melalui celah ventilasi. Di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari laci kasir, dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua botol minuman dari dalam kulkas, serta dua bungkus rokok merek Surya.
Pelaku juga merusak monitor CCTV, mencabut dua unit kamera CCTV, lalu membawanya keluar. Setelah keluar melalui jalur yang sama, kamera CCTV tersebut dibuang di belakang rumah korban.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.













