Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH. Selasa 27 April 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 yang dikelola Bawaslu Fakfak senilai Rp.15 Miliar lebih kini menjadi sorotan publik yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Fakfak.
Sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak hingga saat ini ? untuk mengetahui perkembangan kasus itu, Selasa (27/4/2021), papuadalamberita.com. mendatangi Kejaksaan Negeri Fakfak untuk mengkonfirmasi perkmbangan kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada 2020 yang diduga terjadi di Bawaslu Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Pidsus. Hasrul, SH, mengatakan, Kejaksaan Negeri Fakfak sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi Bawaslu Fakfak di BPKP Perwakilan Manokwari.
“Kami (Kejaksaan Negeri Fakfak) beberapa hari lalu di Manokwari untuk mengekspose dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak yang dikelola Bawaslu di BPKP Perwakilan Manokwari”, tukas Hasrul, SH selaku ketua tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak kepada papuadalamberita.com. di ruang kerja Pidsus Kejari.
Menurutnya, setelah perkara dugaan korupsi tersebut di ekspose di hadapan auditor BPKP selanjutnya berkas pengelolaan keuangan pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang berhasil disita Kejaksaan Negeri Fakfak beberapa waktu lalu, diserahkan ke BPKP Perwakilan Papua Barat untuk tim auditor melalukan audit untuk menentukan kerugian negera.
“BPKP Papua Barat saat ini sedang melakukan audit pengelolaan dana tersebut untuk nantinya BPKP menentukan kerugian negara yang terjadi”, tutur Hasrul.
Lanjut Hasrul, bila nantinya BPKP Perwakilan Papua Barat telah menentukan kerugian negara atas pengelolaan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 maka selanjutnya tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak akan menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Setelah BPKP menentukan kerugian negara maka kami tim penyidik Tipikor Kejari Fakfak akan menentukan siapa – siapa yang akan ditetapkan”, tukas Hasrul di ruang kerja Pidsus Kejari Fakfak.
Tentunya kata dia, dalam proses penyidkan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak dan sebentar lagi penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Panwas Distrik Bomberay, tentunya penyidik Tipikor Kejari Fakfak sudah mempunyai banyangan untuk calon tersangkanya lebih daru satu orang.
“Ditahap penyidikan yang sedang berlangsung di Kejari Fakfak hingga saat ini, penyidik tim penyidik sudah punya bayangan calon tersangkanya kurang lebih 5 orang calon tersangka”, tutup Hasrul.(RL 07)