Papua Barat

Buka Sidang Paripurna DPRK 2026, Pemkab Fakfak dan Dewan Bahas 5 Ranperda

246
×

Buka Sidang Paripurna DPRK 2026, Pemkab Fakfak dan Dewan Bahas 5 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Fakfak
Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., Pada Pembukaan Sidang di DPRK Fakfak. Kamis (10/09/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, yang berlangsung di gedung sidang DPRK Fakfak, Kamis (10/9/2026).

Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, dipimpin Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, S.T., dengan didampingi Wakil Ketua I, Siti Rahma Hegemur, Wakil Ketua II Abdul Rahman dan Wakil Ketua III Domianus Tuturop, dengan dihadiri Anggota DPRK Fakfak, Perwakilan Forkopimda dan para Kepala OPD dilingkup Pemkab Fakfak.

Agenda utama rapat paripurna ini fokus pada pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari empat Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRK Fakfak.

Sambutan Bupati Fakfak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP., menegaskan bahwa pembahasan lima Ranperda ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan perundang-undangan tingkat pusat yang baru, sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

5 Ranperda yang dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama DPRK Fakfak, dalam sidang paripurna tersebut, yakni :

  • Ranperda Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam): Penyesuaian atas UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026. Mengatur kepastian masa jabatan anggota Baperkam menjadi 8 tahun, peningkatan pengawasan, peningkatan kesejahteraan, keterwakilan perempuan, serta keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) Suku Mbaham Matta.
  • Ranperda Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung: Menyesuaikan aturan masa jabatan Kepala Kampung menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), mekanisme pemilihan bergelombang, penegasan syarat calon, tata cara calon tunggal, hingga pengelolaan perangkat kampung.
  • Ranperda Barang Milik Daerah (BMD): Penyesuaian terhadap Permendagri No. 7 Tahun 2024 untuk memperkuat pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
  • Ranperda Pengelolaan Pasar: Tindak lanjut dari UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan guna membangun, menata, dan mengelola pasar rakyat secara profesional sebagai pusat ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Fakfak.
  • Ranperda Inisiatif DPRK (Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRK): Penyesuaian terhadap PP No. 1 Tahun 2023 dan perubahan nomenklatur kelembagaan menjadi DPRK sesuai PP No. 106 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T.,  memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Fakfak serta dinas pemrakarsa yang telah merampungkan pembahasan tingkat pertama hingga sampai pada tahap persetujuan bersama.

Pemerintah Daerah berharap penetapan Ranperda ini dapat memperkuat stabilitas pemerintahan kampung, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Fakfak yang bersih dan akuntabel.(Enrico)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *