Bupati Fakfak, Drs. Mohammad Uswanas, M.Si Didampingi Wakil Bupati, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si dan Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH. Saat Memimpin Pertemuan Bersama FKUB dan Para Tokoh Agama Kabupaten Fakfak Yang Berlangsung di Rumah Negera. Senin 6 April 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswnas, M.Si, Senin (06/04/2020) menggelar rapat bersama FKUB Kabupaten Fakfak dan para tokoh agama yang berlangsung di Rumah Negara, rapat tersebut juga hadir Wakil Bupati Fakfak, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, M.Si, Ketua Tim Satgas Percepatan Pengananan Covid -19, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP yang juga sebagai Sekda Fakfak.
Rapat yang langsung di pimpin Bupati Fakfak bersama FKUB, membahas beberapa langkah penanganan Covid -19 yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Fakfak termasuk meminta dukungan FKUB Kabupaten Fakfak terhadap kebijakan pencegahan virus corona yang telah diambil Pemerintah Indonesia termasuk Pemkab Fakfak.
Dalam rapat tersebut, Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, mengatakan, langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak menutup aktifitas jalur masuk dan keluar di Kota Fakfak yang telah dilakukan beberapa minggu lalu mendahului keputusan Pemerintah Pusat terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Menurutnya, dilakukannya penutupan terbatas untuk wilayah Kabupaten Fakfak yang mendahului keputusan Pemerintah Pusat terkait PSBB merupakan langkah yang ditempuh Pemkab Fakfak untuk mencegah adanya kasus Covid -19 di Kabupaten Fakfak.
“PSBB yamng dilakukan Pemerintah Pusat itu untuk menunggu adanya kasus sedangkan yang dilakukan Kabupaten Fakfak mendahului PSBB itu untuk mencegah adanya kasus”, tegas Bupati Fakfak Mohammad Uswanas.
Lanjut orang nomor satu, pengambilan keputusan penutupan terbatas di wilayah Kabupaten Fakfak untuk mencegah masuknya virus Covid -19, didasari Undang – Undang Otsus nomor 21 tahun 2001, tentang Otonomi Khusus karena dalam Undang – Undang Otsus ada lex specialis derogat lex generalis (peraturan perundang – undangan yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan peraturan perundang – undangan yang bersifat umum).
Sehingga menjadi dasar bagi Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ada di Papua maupun Papua Barat untuk mengambil langkah ini guna menyelamatkan masyarakat Papua dan papua Barat dalam keadaan kegentingan untuk lakukan karantina kesehatan, tegas Bupati Mohammad Uswanas.
Pertemuan Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si Bersama FKUB dan Tokoh Agama Membahas Persoalan Penanganan Covid -19. Senin 6 April 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Karena itu, untuk menyelamatkan masyakat Fakfak dari penyebaran virus Corona, Bandara maupun Pelabuhan laut harus ditutup dengan batas waktu yang tidak ditentukan agar warga Fakfak aman dari ancaman virus mematikan itu.
Lebih lanjut kata dia, untuk pengusulan PSBB baru dua daerah yang mengajukan PSBB ke Pemerintah Pusat yakni DKI Jakarta dan Fakfak, namun Bupati yakin PSBB yang diajukan Pemkab Fakfak tidak akan direstui karena pemberian PSBB untuk satu daerah harus ada kasus sedang untuk Fakfak hingga saat ini belum ada kasus.
“Saya yakin usulan PSBB yang diajukan Kabupaten Fakfak tidak akan direstui Pemerintah Pusat, namun saya tetap akan menutup jalir masuk terbatas untuk Kabupaten Fakfak demi menyelamatkan warga Fakfak dari ancaman virus Corona”, tegas.
Tambahnya, apa pun yang diputuskan Pemerintah Pusat saya tetap pada prinsip menutup terbatas pintu masuk Fakfak waklaupun harus dipenjara atau dipecat bahkan ditembak mati pun saya siap asal masyarakat Fakfak tidak terjangkit wabah Corona.
“Saya siap dipenjara, dipecat, ditembat mati pun saya tidak akan membuka pintu masuk selama belum aman dari Corona karena saya tidak ingin warga Fakfak terjangkit virus mematikan tersebut”, tuturnya.
Karena itu kata dia, dalam pengajuan PSBB kepada Pemerintah Pusat selaku Bupati Fakfak telah menegaskan bahwa apapun keputusan Pemerintah Pusat untuk membuka jalur masuk tidak akan diterima karena nyawa warga Fakfak lebih penting dari sekedar membuka pintu masuk.
“Saya (Bupati) tidak dapat membayangkan kalau ada kasus Covid -19 di Fakfak, bayangkan saja dengan kondisis tenaga dokter yang terbatas, ruang isolasi yang hanya mampu menampung 3 orang, apa yang akan terjadi nanti”, tegas Bupati.
Alasan itulah membuat orang nomor satu di Kabupaten Fakfak dalam pertemuan dengan FKUP dan para tokoh agama di Kabupaten Fakfak meminta dukungan agar mendukung langkah – langkah pencegahan Covid -19, yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Fakfak.(RL 07)