Dua narapidana (tengah) asal Lapas Manokwari saat dikirim ke Rutan Bintuni. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Dua narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni.
Pemindahan kedua napi yang terdiri atas pidana umum dan pidana kasus narkoba ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas Lapas Manokwari yang mengalami over crowded.
Proses pemindahan napi dikawal langsung pihak berwajib dari Lapas Manokwari , yakni Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan Lapas Manokwari, Hendra Palopo beserta dua staf. Selain mendapat pengawalan dari Lapas Manokwari, ada juga pendampingan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Yantahkesrehab Pengelola Basan Keamanan, Yanu Haryadi, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan, TI dan Kerja Sama, Juwaeni, dan Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Hasan Aronggear serta 1 orang staf Pengolah Data Laporan, James Tulaseket.
Penyerahan kedua napi ini dari Lapas Manokwari ke Rutan Bintuni berlangsung pukul 17.00 WIT dan diterima Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Bintuni, Keis J Sitanala setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan dinyatakan telah lengkap oleh staf registrasi pelayanan tahanan.
Sesuai SOP di masa Pandemi Covid-19 sebelum masuk ke blok dan berbaur dengan napi yang lain, kedua napi ini akan diisolasi selama 14 hari di kamar yang disediakan Rutan Bintuni, tapi sebelumnya mereka (napi) telah menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif guna memastikan narapidana yang dipindahkan ke Rutan Bintuni telah bebas dari Covid-19.
Dengan pengawaasan keamanan dari Lapas Manokwari kedua narapidan (tengah) diberangkatkan ke Rutan Bintuni. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT
Guna menghindari hal-hal yang tidak baik dan merugikan diri sendiri, kedua napi yang baru tiba dari Lapas Manokwari diminta untuk mentaati semua aturan yang ada dalam Rutan Bintuni.
“Tolong taati semua aturan yang ada di Rutan Bintuni, jalin persaudaraan dengan WBP yang lain. Ikuti kegiatan positif yang ada dan jauhi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” pesan KKPR Bintuni.
Dengan adanya penambahan dua napi dari Lapas Manokwari dihari ini (Jumat, 12/02), maka jumlah penghuni yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Bintuni menjadi 83 orang.(tam)