Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat pada Kamis (24/9/2020) merilis jumlah orang yang diperiksa Corona di Papua Barat hingga Kamis 24 September 2020 mencapai 9.648 orang, yang negatif 7.922 orang atau 82,1 persen, orang yang positif 1.726 orang atau 17, 9 persen, yang meninggal dunia sudah 29 orang dan yang masih dalam perawatan 661 orang.
Melihat angka kematian dan angka positif akibat virus Corona di Papua Barat yang terus naik tajam, selaku pimpinan daerah, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan kembali mengeluarkan edaran kepada ASN di lingkungan Pemda Papua Barat untuk “libur kerja” atau bekerja dari rumah terhitung mulai 25 September dan kembali masuk kerja pada 9 Oktober 2020. Berikut isi surat edaran gubernur Papua Barat:
SURAT EDARAN
Nomor 850/1398/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 850/1336/2020 TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 COVID 19 DI LINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
Menindaklanjuti surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona virus disease covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat tanggal 24 September 2020
Dengan ini disampaikan bahwa system kerja kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya diperpanjang terhitung mulai tanggal 25 September 2020 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2020, untuk itu setiap aparatur sipil negara wajib melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku adalah secara online mulai.
Masuk kantor kembali tanggal 9 Oktober 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan khususnya kantor Bersama Kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasa didukung fungsi lain yang diperlukan dan selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pelayanan.
Hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap berpedoman pada surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1336/2020 tanggal 16 September 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan Terima kasih. Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan. Manokwari 24 September 2020.
Surat edaran ditunjukkan kepada Sekda Asisten dan Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Barat para Kepala OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat.(tam)