PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Diagendakan KPU Fakfak Papua Barat atas rekomendasi dari Bawaslu Fakfak ,Sabtu besok (27/4/2029) ada delapan TPS di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, akan dilakukan pencoblosan ulang.
Hasil Pemilu 17 April lalu disinyalir terjadi kecurangan dalam penghitungan suara.
Bawaslu Fakfak menemukan adanya pemilih dari luar Kabupaten Fakfak yang datang dengan mencoblos di TPS-TPS hanya berbekal E-KTP tanpa adanya formulir A5.
Menurut Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa bahwa formulir A5 diperlukan untuk pindah TPS untuk mencoblos.
Hasanudin Rettob, komisioner KPU Fakfak mengatakan, pemakaian e-KTP hanya berlaku bagi penduduk di daerah Fakfak yang tidak mendapatkan undangan.
“Saya heran. Ini mengapa ada KPPS yang membolehkan orang luar Kabupaten Fakfak yang mencoblos hanya membawa e-KTP. Harus ada formulir A5. Saya mberikan bimtek,” kata dia.
TPS yang akan menggelar coblos ulang besok, adalah, 4 TPS di Kelurahan Fakfak Selatan : TPS 11, TPS 12, TPS 15 dan TPS 16 yang lokasinya saling berdekatan.
TPS 21 Kelurahan Fakfak Utara, 3 TPS di Distrik Kokas, yakni, TPS 01 Kelurahan Kokas, TPS 02 Kelurahan Kokas dan TPS 01 Kampung Sisir.
Pemilihan ulang di TPS 01 Kampung Ubadari, Distrik Kayuni, yang menggelar coblos ulang kemarin, terjadi perubahan signifikan atas perolehan suara paslon presiden/wapres.
Awalnya, pada pemilihan sebelumnya, perolehan suara untuk paslon Jokowi/Ma’ruf memperoleh suara penuh, 114 suara. Setelah coblos ulang, pasangan paslon nomor urut 01 tersebut hanya memperoleh 70 suara. Dan paslon nomor urut 02 tidak mendapatkan suara.(ydi)