BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Delapan Orang Masih Dirawat, Arnold: Peniadaan Buka Bersama untuk Meredam Covid-19

51
×

Delapan Orang Masih Dirawat, Arnold: Peniadaan Buka Bersama untuk Meredam Covid-19

Sebarkan artikel ini

Dokter Arnlod Tiniap. FOTO: PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Delapan orang positif Covid-19 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya masih dalam perawatan, demikian rilis dalam tabel rekap kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi-terendah menurut Kabupaten/Kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya update  per Jumat, 24 Maret 2023.

Dari delapan orang itu dua berasal Kabupaten Manokwari, satu orang dari Kota Sorong, tiga orang dari Kabupaten Teluk Bintuni, satu orang dari Kabupaten Sorong dan satu orang dari Kabupaten Raja Ampat.

‘’Masyarakat perlu ketahui bahw sampai saat ini kita masih berada dalam situasi pandemi karena status pandemi belum dicabut oleh WHO, kita masih dalam masa transisi (menuju ke endemi) dengan kasus yang semakin landai (masih ada 1-2 kasus),’’ ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 PApua Barat dokter Arnold Tiniap yang dihubungi papuadalamberita.com melalui saluran telephon whatsappnya, Sabtu (25/3/2023) siang.

Oleh karena itu pesan Tiniap, warga tetap waspada, selalu berikhtiar dengan tetap menggunakan masker dalam kegiatan-kegiatan yg menyebabkan kerumunan massa, misalnya saat shalat tarawih, juga divaksin atau melengkapi dosis vaksin bagi mereka yang belum vaksinasi.

‘’Kenapa pemerintah mengeluarkan larangan berbuka puasa bersama, mungkin karena alasan itu, yaitu kita dalam masa transisi menuju endemi,’’ jelas Tiniap.

‘’Jangan sampai kita lengah lalu status pemulihan yang sedang berjalan baik, dimana perekonomian kita sudah mulai tumbuh dengan baik, kemudian karena kecerobohan kita lalu kita kembali lagi ke masa krisis kesehatan,’’ pesan Tiniap.

Surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan Kop Sekretariat Kabinet Bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 bersifat rahasia ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo berisi tiga poin:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *