Papua Barat

Di Fakfak, Kejati Papua Barat Resmikan Rumah Restorative Justice, Begini Kata Juniman Hutagaol…!

339
×

Di Fakfak, Kejati Papua Barat Resmikan Rumah Restorative Justice, Begini Kata Juniman Hutagaol…!

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH., Didampingi Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si.,Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE.,MM., Kajari Fakfak Anton Ariffuulah, SH.,HM., Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Tri Margono, SH., Saat Meresmikan Rumah Restorative Justice. Kamis 6 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

Salah Satu Perkara Pencurian Yang Diselesaikan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Fakfak. Penyelesaian Perkara Ini Dilakukan Setelah Peresmian Rumah Restorative Justice. Kamis 6 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH., dalam kunjungan kerjanya di Fakfak, meresmikan Rumah Restorative Justice, Kamis (6/10/2022).

Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Fakfak atau Rumah Perdamaian (dalam bahasa Iha/Fakfak Idu  Idu Wriah) dengan menggunakan bangunan gedung Pepera yang terletak di jalan Diponegoro Kelurahan Fakfak Selatan, Fakfak Papua Barat.

Menurut Kajati Juniman Hutagaol, S.H.,M.H., Rumah Restorative Justice (RJ) diperlukan Kejaksaan Negeri Fakfak  untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat terutama dalam pelaksanaan peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative.

“Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2022 ini adalah bukti kepekaan pimpinan Kejaksaan dalam mengikuti perkembangan dinamika penegakan hukum di Indonesia,” ujar Juniman Hutagaol ketika meresmikan Rumah Perdamaian Idu Idu Wriah (Rumah Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Fakfak.

Dikatakannya, dengan adanya Rumah Restorative Justice yang dimiliki Kejaksaan Negeri Fakfak maka perkara – perkara yang memenuhi syarat dapat diselesaikan di tempat ini sehingga anggapan hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas dapat ditepis

“Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, dimana dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 diatur perkara apa saja yang memenuhi syarat untuk diselesaikan di Rumah RJ,” tutur Kajati Papua Barat.

“Syarat perkara yang dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice harus ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” ucap Juniman.

Sementara itu Kajari Fakfak Anton Ariffulah, SH.,MH., mengatakan,  pembentukan Rumah Restorative Justice ini diberi nama rumah perdamaian  (Idu Idu Wriah) yang merupakan bahasa Iha (bahasa Fakfak)

Menurutnya, penggunaan bahasa Iha (Idu Idu Wriah) bertujuan untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan merangsang anak-anak muda di Kabupaten Fakfak agar terus menghargai dan melestarikan kebudayaan di era globalisasi ini.

Usai peresmian Rumah Restorative Justice, Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol, yang didampingi Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si., Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE.,MH., Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE,MH., dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Tri Margono, SH, menyaksikan proses penyelesaian perkara pencurian melalui proses Restorative Justice yang pelakunya langsung di bebaskan dari proses hukum.

Penyelesaian perkara pencurian HP milik korban dengan pelaku yang keseharainnya berprofesi sebagai tukang ojek di Rumah Restorative Justice diawali dengan pembacaan surat ketetapan penyelesaian perkara dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara perdamaian kedua belah pihak (korban dan pelaku).(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *