PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Buntut pencopotan Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si dari jabatan Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak serta pencopotan Sarbani Rumanais dari jabatan Sekretaris Distrik Fakfak Barat, kini berkenpajang.
Kedua ASN Pemkab Fakfak yang dicopot dari jabatan tersebut kini mengadukan Bupati Fakfak Untung Tamsil ke Bawaslu yang ditandai dengan penyerahan surat pengaduan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Fakfak dan diterima langsung Ketua Bawaslu Arifin Takamokan dan Syahril Radal Serbunit sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Senin (3/6/2024).
Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si., bakal calon Bupati Fakfak, yang dikonfirmasi media via kontak aplikasi WhatsAap, membenarkan adanya penganduan kepada Bupati Fakfak yang dilayangkan ke Bawaslu.
Menurutnya, pencopotan dari jabatannya sebagai kepala Bappeda dan Litbang Fakfak serta pencopotan Sarbani Rumanais dari jabatan sebagai Sekretaris Distrik Fakfak Barat telah bertentangan dengan instruksi Bawaslu RI dan surat edaran Mendagri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 yang isinya melarang Kepala Daerah untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Dengan dasar himbauan Bawaslu itu lah maka kami menyampaikan aduan terhadap Bupati karena Bupati Fakfak tidak mengindahkan isntruksi Bawaslu RI nomor : 7 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan Gubernur, Bupati/Walikota pada Pemilihan Tahun 2024,” ungkapnya.
Dengan pengaduan tersebut, Abdul Razak Rengen berharap Bawaslu dapat mengkaji dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sarbani Rumanais Yang Diberhentikan Sementara Jadi Jabatan Sekretaris Distrik Fakfak Barat Menyerahkan Surat Aduan Yang Diterima Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan Dengan Didampingi Syahril Radal Serbunit Sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Senin (3/6/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Terkait dengan SK pemberhentian sementara yang diterbitkan Bupati Fakfak tersebut Abdul Razak, menegaskan agar setiap produk hukum yang diterbitkan daerah tidak bisa pakai untuk main – main karena ada konsekuensi hukum.
“Produk hukum daerah yang diterbitkan jangan pakai untuk main – main, tes – tes karena tentunya mempunnyai konsekwensi hukum,” tegas Abdul Razak Ibrahim Rengen yang dicopot dari jabatan Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak.
Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, yang dihubungi awak media membenarkan adanya pengaduan yang diajukan Abdul Razak Ibrahim Rengen dan Sarbani Rumanais, dimana pengaduan tersebut diserahkan ke Bawaslu sekitar kurang lebih pukul 14.00 WIT.
Menurut Arifin, terkait pengaduan yang diajukan kedua ASN Pemkab Fakfak tersebut kini pihak Bawaslu Fakfak masih melakukan kajian atas laporan yang diajukan dua ASN tersebut. “Kami masih lakukan kajian atas laporan tersebut,” ungkap Takamokan.
Diketahui Abdul Razak Ibrahim Rengen merupakan bakal calon Bupati Fakfak yang telah mendaftar di beberapa Partai Politik sedangkan Sarbani Rumanais merupakan salah satu bakal calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Safi Yarkuran yang juga telah mendaftaran di beberapa Partai Politik.
Penulis : Enrico Letsoin
Copyright @ PAPUADALAMBERITA 2024