BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Diduga Rugikan Negara Rp. 4 Miliar Lebih, Kejati Papua Barat Tetapkan PPK Proyek Pelabuhan Yarmatum Sebagai Tersangka

182
×

Diduga Rugikan Negara Rp. 4 Miliar Lebih, Kejati Papua Barat Tetapkan PPK Proyek Pelabuhan Yarmatum Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatun di Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama.  Senin 17 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa. 

Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H., Didampingi Kasi Penyidikan Kejati Papua Barat, Djino Talakua, SH.,MH. Saat Menyampaikan Pers Rilis Penetapan PPK Dinas Perhubungan Papua Barat SDebagai Tersangka. Senin 17 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan inisial AK sebagai tersangka dan Bos CV Kasih berinisial PAW  sebagai tersangka.  .

Kini giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan inisial BU sebagia tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wonda Tahun Anggaran 2021.

BU selaku PPK di Dinas Perhubungan Papua Barat selaku PPK pada Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIT sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022.

Dengan penetapan tersangka baru tersebut maka saat ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama, Kejati Papua Barat telah menetapkan 3 tersangka yakni AK selaku Kadis Perhubungan Papua Barat, PAW selaku Direktur  CV. Kasih dan BU selaku PPK dalam proyek tersebut.

Proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum di Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada tahun anggaran 2021, Dinas Perhubungan Papua Barat mengalokasikan dana pembangunan pelabuhan tersebut sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H.,M.H., dalam siaran pers yang disampaikan Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H., dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum, yang menyeret tersangka BU, AK dan PAW, dimana proyek senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dimenangkan dalam tender proyek oleh CV. Kasih dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.503.517.759,40 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah koma empat puluh sen);

Dimana pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggara, ungkap Kajati melalui Penerangan Hukum Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H.

Dikatrakan nya, penyimpangan terhadap pembangunan pelabuhan Yarmatum merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17   Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (1),      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6;

Lanjut Kajati melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H.,  perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain, yaitu RFY.

Lebih lanjut menurutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal  17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022.

Akibat perbuatan Tersangka BU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4.012.225.128,- (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua  puluh  delapan  rupiah)  dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000,- (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), ujar Billy.

Atas perbuatan yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp.4.012.225.128,- (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua  puluh  delapan  rupiah)  Tersangka BU disangkakan melanggar:

Primair       :     pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidiair  : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana., tutup Penarangan Hukum Kejati Papua Barat, Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *