Dua Wanita Berinisial M Alias L dan TS Diduga Terlibat Tindak Pidana Eksploitasi Anak Diamankan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak. FOTO : Humas Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM.
Kanir PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak Sedang Melakukan Pemeriksaan Terhadap Salah Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Anak. FOTO : Humas Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Perbuatan yang tidak dapat ditolelir kedua wanita dengan inisial M Alias L dan TS yang telah mencari keuntungan di masa pandemi Covid -19 dengan mempekerjakan seorang gadis bawah umur sebagai pramuria di Cafe Barcelona.
Gadis yang masih “bau kencur” itu dengan insial IGH (17) didatangkan dari Waitatiri Kota Ambon untuk dipekerjakan di Fakfak sebagai pramuria di Cafe Barcelona, IGH tiba di Fakfak bersama TS dan Z pada sabtu (3/7/2021) sekitar jam 13.00 WIT dengan menumpangi KMV. Kalabia.
Atas penangkapan dua wanita (M alias L dan TS) yang telah memperkerjakan IGH sebagai pramuria di Cafe Barcelona maka kini kedua wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang nginap di hotel Prodeo Polres Fakfak.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK. SIK, kepada para awak media di Fakfak melalui rilis pers yang disampaikan Humas Polres Fakfak, mengatakan, pada hari Jumat (30/7/2021) sekitar kurang lebih jam 10.00 WIT Polres Fakfak telah menangkap dua wanita (M alias L dan TS) yang telah melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak, dimana kedua wanita tersebut telah memperkerjakan IGH sebagai pramuria di Cafe Barcelona.
Menurut Kasat Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK. SIK, pengkapan M alias L dan TS yang saat ini telah berstatus tersangka dalam dugaan kasus eksploitasi anak berawal dari inormasi masyarakat bahwa di Café Barcelona telah mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga atas laporan tersebut jajaran Sat. Reskrim Polres Fakfak melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk mengambil keterangan Korban IGH dan selanjutnya Korban IGH menyampaikan Laporan ke Polres Fakfak.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dari pengumpulan alat bukti berupa keterangan korban dan saksi serta petunjuk termasuk barang bukti (BB) maka dilakukan peralihan status Sdri. M alias L dan TS dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya hari jum’at (30/7/2021) sekira pukul 10.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Alias L dan Tersangka TS, kini kedua wanita tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polres Fakfak”, tegas Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK.
Lebih lanjut dikatakan Kasat. Reskrim, selain menangkap dan menetapkan dua wanita tersebut sebagai tersangka, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres juga telah mengamankan barang bukti berupa : kartu keluarga, Dokumen Kontrak Kerja dan Nota Cafe Barcelona.
Perbuatan dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan tersangka M alias L dan tersangka TS terhadap korban IGH, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-.
Begini kornologis kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang dialamai IGH, yang disampaikan Kasat. Reksrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro, STK. SIK, dimana pada bulan bulan mei 2021, Tersangka inisial TS menemui Korban IGH (umur 17 thn) dan Saksi Z di Jl. Kompleks BTN Waitatiri Kota Ambon.
Saat itu Tersangka TS mengatakan kepada Korban IGH bahwa Saya (Tersangka TS) mau kerja di Fakfak, kerja di Fakfak itu enak, semuanya terjamin, Kamorang (Korban IGH dan Saksi Z) mau ikut ka ?, Selang beberapa hari kemudian Tersangka TS menghubungi Korban IGH dan Saksi Z, serta mengajak Korban IGH dan Saksi Z untuk tinggal di rumah Tersangka TS, hingga akhirnya Korban IGH dan Saksi Z ditampung di rumah Tersangka TS selama 1 bulan.
Selanjutnya, tepat hari jumat (2/7/2021) sekitar jam 04.00 wit, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z berangkat dari rumah Tersangka TS dengan menggunakan mobil menuju Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dan mereka bertiga (Tersangka TS, Saksi Z dan Korban IGH) tiba di Pelabuhan Wahai sekitar jam 14.00 wit, kemudian Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z dengan menggunakan KMP. Kalabia berangkat menuju Fakfak, tiba di Fakfak hari sabtu (3/7/2021) sekitar jam 13.00 wit.
Setibanya di Pelabuhan Fakfak, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z dijemput oleh Tersangka M Alias L, dibawa menuju Café Barcelona. Setelah tiba di Cafe Barcelona, Korban IGH dan Saksi Z disuruh untuk istirahat.
Hari senin (5/7/2021) Korban IGH kaget karena ternyata akan dipekerjakan di Cafe Barcelona sebagai Pramuria. Pada saat itu Korban IGH disodorkan kontrak kerja oleh Tersangka M Alias L, dimana nama Korban IGH dalam kontrak kerja sudah dirubah dengan nama Erlin, dengan tujuan agar tidak diketahui identitas korban yang sebenarnya.
Tersangka M alias L yang diduga sebagai pemilik Cafe Barcelona juga mengancam Korban IGH, apabila Korban tidak mau melayani tamu, maka akan dikenakan cas yg dihitung menjadi tanggungan hutang bagi Korban IGH alias Erlin.(RL 07)