Papua Barat

Digugurkan Dengan Tudingan Makar, Siti Uswanas Layangkan Surat Keberatan ke Panwaspil MRPB Provinsi

165
×

Digugurkan Dengan Tudingan Makar, Siti Uswanas Layangkan Surat Keberatan ke Panwaspil MRPB Provinsi

Sebarkan artikel ini
Print

Siti Hajar Uswanas Peserta Seleskti Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Kabupaten Fakfak Dari Keterwakilan Perempuan. Selasa 6 Juni 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tudingan makar yang menggugurkan Siti Hajar Uswanas dalam proses seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari keterwakilan perempuan Fakfak tidak saja dilaporkan ke Polres Fakfak.

Namun Itthy sapaan akrab Siti Hajar Uswanas, juga mengajukan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaspil) MRPB Provinsi Papua Barat terhadap hasil keputusan Panitia Pemilihan (Panpil) MRPB Kabupaten Fakfak tahun 20023 – 2028

Dalam surat keberatannya Siti menilai hasil keputusan Panpil MRPB Kabupaten Fakfak cacat prosedur karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam perdasi nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota MRPB serta jauh dari rasa keadilan.

Menurutnya, sesuai dengan kewajiban panitia MRPB yang tercantum pada pasal 9 huruf (a) yang menyebutkan panitia pemilihan MRPB berkewajiban memperlakukan calon anggota MRPB secara adil dalam pelaksanaan pemilihan.

Atas dasar itu, dalam surat keberatannya kepada Ketua Panwaspil MRPB Provinsi Papua Barat, Siti Hajar Uswanas, membeberkan 11 fakta pelanggaran yang dilakukan Panpil MRPB Kabupaten Fakfak yang menjadi dasar keberatannya.

11 fakta pelanggaran yang dilakukan Panpil MRPB Kabupaten Fakfak yang menjadi dasar, dia (Itthy) mengajukan keberatan ke Panwaspil MRPB Provinsi Papua Barat sebagai berikut :

  1. Panpil MRPB Kabupaten Fakfak ditetapkan oleh Bupati Fakfak tanpa melalui sebuah mekanisme yang prosedural dan profesional karena tiba – tiba menerima SK sebagai Panpil dan langsung dilantik.
  2. Bahwa dalam melaksanakan prosedur perekrutan musyawarah adat tidak pernah dilaksanakan oleh Panpil ditingkat bawah melainkan sebatas sosialisasi di tingkat Distrik.
  3. Sosialisasi di tingkat Distrik dilakukan Panpil secara sepihak dan hanya melibatkan kelompok – kelompok tertentu.
  4. Sosialisasi di tingkat Distrik dilakukan dengan menggabungkan 2 atau 3 Distrik, yang semestinya sosialisasi ini dilakukan di setiap Distrik.
  5. Hasil sosialisasi di tingkat Distrik yang dilakukan secara sepihak dan haya melibatkan kelompok tertentu tersebut dijamdikan kesepakatan dalam bentuk berita acara dan rekomendasi nama yang didorong sebagai peserta calon anggota MRPB tanpa melalui musyawarah adat.
  6. Peserta tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait jadwal dan tahapan namun hanya oleh beberapa peserta tertentu saja.
  7. Hasil ketetapan peserta yang lolos ditentukan oleh Panpil berdasarkan intervensi Forkopimda.
  8. Penetapan hasil tidak transparan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
  9. Tiga peserta yang sebelumya telah digugurkan oleh Panpil, dikembalikan Panpil sebagai peserta setelah terjadi protes pada tanggal 30 Mei 2023 dan diloloskan sampai tahap akhir tanpa penjelasa yang gamblang.
  10. Panpil tidak membuka ruang klarifikasi kepada beberapa peserta termasuk dirinya (Siti Hajar Uswanas) yang dituduh dengan berbagai macam isu negatif (Makar) dan langsung digugurkan. Sementara oleh peserta tertentu Panpil membuka ruang klarifikasi atas tanggapan masyarakat sehingga lolos dalam tahap berikut.
  11. Panpil dan Pengawas Panpil memiliki keterkaitan kepentingan dengan beberapa peserta calon anggota MRPB yang telah diloloskan dengan mudah karena

Dalam surat yang dilayangkannya, Siti Hajar Uswanas, sebagai salah satu perempuan asli Papua yang merasa terzolimi menuntut rasa keadilan dan kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan kembali hasil perekrutan calon anggota MRPB Kabupaten Fakfak yang telah ditetapkan.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *