-
Lampu lalu lintas (trafiklight) di Jalan Trikora Manokwari, Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Albert Nakoh, mengungkapkan bahwa pembangunan dan renovasi lampu lalu lintas (trafiklight) di wilayah Provinsi Papua Barat akan terus dilakukan.
Baca juga: Antisipasi Penerbangan dan Penurunan Harga Tiket Jelang Nataru di Papua Barat
Namun, ia menegaskan bahwa untuk beberapa lokasi, Dinas Perhubungan Provinsi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, mengingat ada pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.
-
Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Albert Nako yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat Senin (16/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.
“Kami akan terus berkoordinasi, tapi untuk melihat mana yang kewenangan kabupaten dan mana yang kewenangan provinsi. Ini penting agar pembangunan lampu lalu lintas ini dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” ujar Albert Nakoh saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (16/12/2024).
Albert menjelaskan, bahwa empat titik lampu lalu lintas yang telah selesai direnovasi, yakni di perempatan Borasi, perempatan Sinar Suri, perempatan Jalan Triora, dan perempatan Makalo, merupakan proyek yang dibiayai Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Renovasi ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kota Manokwari.
Namun, Nakoh juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah lokasi lampu lalu lintas lainnya yang perlu dibangun atau direnovasi.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Manokwari untuk memastikan kewenangan antara provinsi dan kabupaten berjalan baik.
“Beberapa titik lain memang ada kewenangannya di Kabupaten Manokwari, sehingga kami tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah tersebut tanpa koordinasi,’’ sebut Nakoh.
‘’Semua traffic light itu penting, dan kami ingin memastikan apakah provinsi yang menangani atau kabupaten yang menangani, karena ini juga bagian dari program Kabupaten,” sambungnya.
Selain itu, Nakoh juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa kewenangan terkait rambu lalu lintas dan marka jalan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan kabupaten dalam hal perbaikan dan renovasi infrastruktur lalu lintas.
“Rambu lalu lintas dan marka jalan juga akan kami lihat lebih lanjut. Kami ingin memastikan pembagian kewenangan antara kabupaten dan provinsi jelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa kewenangannya diambil alih,” pungkasnya.(rustam madubun)