Kordinator Divisi HPPS Bawaslu Fakfak, Abdul Tanggi Iriwanas, S.So. Senin 22 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Khabar tidak enak sampai ditelinga papuadalamberita.com jelang verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Fakfak yang akan dilaksanakan KPU Fakfak pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Khabar tidak enak itu, disinyalir ada dukungan ganda untuk bakal pasangan calon independent yang angkanya mencapai ribuan dukungan ganda yang diberikan untuk 4 bakal pasangan calon independent Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan bertarung di Pilkada 2020.
Namun khabar tak sedap itu, ketika dikonfirmasi ke KPU Fakfak, lembaga penyelenggara Pemilu itu blum buka mulut terkait indikasi tersebut karena masih mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan Bapaslon Independent yang akan dilaksanakan sesuai tahapan pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
”Kordinator Divisi HPPS Bawaslu Fakfak, Abdul Tanggi Irirwanas, SSi mengatakan, bila ada dukungan perseorang dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP) maupun surat domisili yang tidak diketahui si pemilik dan si pemilik KTP dan surat domisil merasa dirugikan atas dukungan tersebut dapat mengajukan pengaduan kepada Bawaslu,” ujarnya kepada papuadalamberita.com, Senin (22/6/2020) di Sekertariat KPU Fakfak
Menurutnya, untuk pengajuan pengaduan terkait dengan dukung mendukung Bapaslon independent yang merugikan si pemberi dukungan KTP maupun surat domisili akibat adanya dugaan pemalsuan dukungan, Bawaslu akan membuka pengaduan setelah selesai pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang hasil diumumkan ke masyarakat.
“Saat hasil verfak diumumkan KPU, ada warga yang merasa dirugikan atas dukungan KTP dapat mendatangi Bawaslu untuk membuat laporan tersebut dan format pelaporannya sudah disiapkan Bawaslu Fakfak,” tugas Abdul Tanggi Irirwanas kepada media online ini di KPU Fakfak.
Ancaman Ancaman pidana bagi yang melanggar. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO; tangkap layar.
Lanjutnya, bentuk pelanggaran atas dukungan yang tidak sesuai prosedur (dugaan pemalsuan dokumen red) dapat melalui jalur pidana umum maupun melalui pidana Pemilu sesuai Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang – Undang pada pasal 185 A
Pasal 185 A, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang – undang ini, dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling banyak Rp.72.000.000,-
Selain itu dapat juga dijerat dengan Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 95 A yang berbunyi, setiap yang tanpa hak menyebarluaskan data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (3) dan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.25.000.000,-
Karena itu kata dia, Bawaslu Kabupaten Fakfak akan menunggu hasil Verfak yang akan diumumkan KPU dan akan menunggu laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami (Bawaslu) hanya menunggu laporan saja dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam dugaan pemalsuan tersebut bila ada laporan pihak yang merasa dirugikan maka Bawaslu akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.(RL 07)