
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –Jual beli narkotika di Manokwari, Provinsi Papua Barat sangat meprihatinkan, terbukti Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan jual beli ganji di Hotel Maluku Jalan Sudirman kawasan Borobudur Manokwari, Papua Barat, Senin (22/7/2019).
Tersangka berinsial EA kelahiran 25 Juli 1993 terdata sebagai sebagai warga Manokwari itu membawa ganja dua bungkus plstik bening ukuran besar berisikan ganja (paket harga Rp1 juta), 16 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan ganja.(paket harga seratus ribu), satu linting ganja siap pake, satu plastik warna biru berisikan sisa-sisa ganja dan satu telepon genggam merek VIVO..
‘’Jumlah total barang bukti yang tertangkap tanganoleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat, seberat 30 gram,’’ jelas Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak, M.Si melalui Kabid HUmas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey kepada grup whatsapp wartawan Polda, Selasa (23/7/2019) pagi.
Kabid Humas Pola Papua Barat menjelaskan sesuai laporan yang diterima dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat, bahwa pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 18.00 wit, Tim 1 opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat meperoleh informasi akan adanya transaksi jual-beli ganja dari masyarakat di daerah Borobudur tepatnya di Hotel Maluku.
‘’Kemudian Tim 1 melakukan penyelidikan dan pada Senin sekira pukul 18.15 wit, tim 1 Opsnal Ditresnarkoba Polda melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika gol satu jenis ganja,’’ kata Kabid Humas.
Setelah dilakukan penggeledahan di salah satu kamar jotel tersebut , polisi mengamankan pemilik ganja serta barangbukti. Tersangka yang tadinya menikmat kamar hotel kini harus menikmati ruang tahanan milik Polda Papua Barat untuk kepentinganpengembangan dugaan sangka memiliki narkota.(tam)