PAPUADALAMBERITA.MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan dan peredaran narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu antar provinsi dari Palopo Sulawesi Selatan ke Papua Barat.
Kedua pemuda berinsial Ta dan Fr pemilik sabu-sabu dengan total 6,46 gram di tangkap polisi di Manokwari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu mengatakan, tempat kejadian di Rumah Kos Jalan SP 3 Jalur 4, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
‘’Kronologisnya pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIT, Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat informasi masyarakat, ada seorang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika dirumah Kos Jalan SP 3 Jalur 4, Kabupaten Manokwari,’’ ujar Dirresnarkoba kepad awartawan, Kamis (15/11/2023).
Menurut Diresnarkoba, kemudian tim Opsnal melakukan lidik dan observasi di tiempat kejadian dan melihat tersangka satu (Ta) berada di rumah, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang.
Yang diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan didlm dos rokok LA warna hitam, dua bungkus plastik bening bujuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yg disimpan dalam kasur.
‘’Kemudian tersangka satu diamankan, dilakukan interogasi, pengembangan kasus, dari hasil interogasi diperoleh keterangan tersangka satu 1, barang bukti sabu diperoleh dari tersangka dua (Fr) yang tinggal di rumah Kos Jalan SP 3 Jalur 1, Kabupaten Manokwari,’’ jelas Dirresnarkoba.
Lanjut Napitupulu, bahwa pada Pukul 06.00 WIT tim Opsnal menuju tempat kejadian, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik yg diduga berisi narkotika jenis sabu.
‘’Barang bukti ini disimpan disimpan dalam celana warna hitam, dan enam bungkus plastik ukuran sedang disimpan dalam botol, dan dimasukan kedalam karung beras yang bertuliskan sinar pelangi,’’ sebut Napitulu.
Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Ta yang kelahiran Balla Kajang, 15-April -1993, keseharaina sebbagai pekerja helper ekskavator di Manokwari Ia beralamat di Rumah Kos Jalan SP 3 3 Jalur 4, Kabupaten Manokwari.
Adal daerah Dusun Buntutabang, Rt000/Rw.000, Prov Sulawesi Selatan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik warna putih ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, dua bungkus plastik warna putih ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah pirex kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan plastic, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih. Berat BB : Sabu : 2,14 gram.
Sedangkan tersangka Fr kelahiran Batusitanduk, 30 April 1994, juga memiliki pekerjaan yang sama dengan tersangka pertama yaitu helper ekskavator.
Keduanya beralamat yang sama Rumah kos Jalan Sp 3 Jalur 1 Kabupaten Manokwari sedangkan asal Dusun Padang Durian, Rt 002/Rw.001, Sulawesi Selatan.
Fr memiliki 5 (lima) bungkus plastik warna putih ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, 6 (enam) bungkus plastik warna putih ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah karung beras 15 kg bertuliskan sinar pelangi, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru, Uang tunai Rp 15.000.000,-. hasil penjualan Sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan berat barang bukti Sabu 6,46 gram, total Berat berat barang bukti Sabu : 8,60 gram.(tam)