Papua Barat

Dorong Status 145 Kampung, Bupati Teluk Bintuni Temui Dirjen Pemdes Kemendagri

212
×

Dorong Status 145 Kampung, Bupati Teluk Bintuni Temui Dirjen Pemdes Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw diampingi Kabag Administrasi Pemerintah bertemu Dirjen Pemdes Kemendagri di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019). FOTO: DOKUMENTASI/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni terus berupaya mendorong proses percepatan status 145 kampung pemekaran di wilayah pemerintahnya menjadi kampung definitif.

Dalam rangka mewujudkan pemekaran kampung Bupati Teluk Bintuni, Ir.Petrus Kasihiw.MT bersmama OPD teknisnya bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan,SH.M.Si di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (26/11/2019)

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Rheinhard.C Maniagasi.S.STP dan Kasubag Pemerintahan Kampung,Jecklin Renwarin. Turut hadir Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Andi Feri S.Fidail.M.Si.

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiuw,M.T menjelaskan, pada prinsipnya pihak Kementerian mendukung dan mengarahkan agar proses penataan kampung pemekaran menjadi kampung definitif diproses secara berjenjang mulai dari Kabupaten, Provinsi dan sampai ke pusat sesuai regulasi yang berlaku.

Syarat yang paling utama diminta diminta pihak Kementerian adalah pemetaan batas kampung, wilayah Distrik dan jumlah penduduk. Ketiga dokumen administrasi ini menjadi ukuran paling penting.

“Kementerian sangat mendukung upaya Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, asal jangan kampung fiktif seperti yang terjadi di daerah lain, untuk itu setelah dari pertemuan ini, saya sangat optimis bahwa semua proses ini akan dibantu Kementerian Dalam Negeri melalui melalui Bina Pemerintahan Desa,”ujar Bupati seperti press release Humas Pemda Teluk Bintuni yang diterima papuadalamberita.com, Rabu (27/11/2019)

Diharapkan upaya pemekaran kampung yang diperjuangkan Bupati bersama Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni ini, hasilnya masyarakat setempat dapat menikmati Dana Desa.

Pemekaran Kampung atau desa sendiri mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *