Papua Barat

​DPMPTSP Fakfak Dorong Pelaku UMKM OAP Kantongi Legalitas Resmi

215
×

​DPMPTSP Fakfak Dorong Pelaku UMKM OAP Kantongi Legalitas Resmi

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Fakfak
Kepala Bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Clemens Adopak, S.IP... Dalam Kegiatan Penyerahan NIB Kepala Pelaku UMKM. Selasa (04/07/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. ​FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP.

Kegiatan penyerahan NIB gratis ini berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Fakfak pada Selasa (4/8/2026),  ini ditujukan untuk memperkuat legalitas dan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.

​Kepala Bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Clemens Adopak, S.IP., menyampaikan bahwa keberadaan NIB merupakan identitas resmi atau “KTP Usaha” yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

​”NIB bukan hanya selembar kertas, tetapi kunci emas dan benih kemandirian usaha. Dengan kepemilikan NIB, usaha Bapak dan Ibu diakui secara resmi oleh negara, memudahkan akses permodalan, pelatihan, hingga kemitraan dengan program pemerintah,” tegas Clemens.

​Program yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada DPA DPMPTSP Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 ini memprioritaskan sasaran pada tiga wilayah distrik utama, yakni Distrik Pariwari (Pasar Dulanpokpok), Distrik Fakfak (Pasar Tumburuni), dan Distrik Fakfak Tengah (Pasar Sorpeha).

​Secara akumulatif, target program ini menjangkau 400 pelaku usaha dengan komposisi 75 persen untuk OAP dan 25 persen untuk warga Nusantara. Rincian penyerahannya mencakup:

  • ​Distrik Pariwari: 100 OAP dan 35 Nusantara (Total 135)
  • ​Distrik Fakfak: 110 OAP dan 35 Nusantara (Total 145)
  • ​Distrik Fakfak Tengah: 90 OAP dan 30 Nusantara (Total 120)

​Pada tahap awal penyerahan secara langsung di gedung aula DPMPTSP, sebanyak 200 NIB diserahkan secara simbolis kepada perwakilan pelaku UMKM OAP dari tiga distrik sasaran.

​Clemens menambahkan bahwa kepemilikan legalitas ini akan membuka jalan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus perizinan lanjutan seperti PIRT, sertifikasi BPOM, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.

​”Kami berharap Bapak Bupati berkenan memberikan arahan sekaligus menyiram ‘benih’ ini agar kelak tumbuh menjadi pohon ekonomi rakyat yang rindang di atas tanah Mbaham yang kita cintai,” pungkas Clemens menutup sambutannya.

​Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Fakfak, Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Ketua Fraksi DPRK Jalur Pengangkatan OTSUS, pimpinan OPD terkait, para kepala distrik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, serta insan pers lokal.(Enrico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *