Papua Barat

DPR Papua Barat Kebut Perubahan Aturan OAP, Raperdasus MRP Masih Tunggu Propemperda

460
×

DPR Papua Barat Kebut Perubahan Aturan OAP, Raperdasus MRP Masih Tunggu Propemperda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin (kanan) menerima dokumen Raperdasus dari Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan.FOTO: FENT RUMBIAK/JAGAT PAPUA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI — DPR Papua Barat mempercepat pembahasan tiga Raperdasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin mengatakan, tiga rancangan itu kini diproses bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Kamis (24/9/2026).

Tiga Raperdasus tersebut meliputi perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota MRP, perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP, serta pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 merupakan usulan inisiatif MRPB, sedangkan dua lainnya berasal dari DPRP.

Amin mengatakan, dua Raperdasus usulan DPRP telah rampung dibahas di internal DPRP dan melalui fasilitasi di Jakarta.

Selanjutnya, kedua rancangan tersebut disampaikan kepada MRPB untuk memperoleh pertimbangan sebelum dibawa ke Paripurna Tingkat I.

“Dua ini yang kami serahkan, sudah selesai pembahasan di internal kita, sudah selesai di tingkat fasilitasi di Jakarta. Kita hanya perlu menyampaikan ke MRP untuk mendapatkan pertimbangan,” ujarnya.

Sementara itu, Raperdasus usulan MRPB terkait kedudukan protokoler dan keuangan anggota MRP belum masuk dalam SK Propemperda.

DPRP akan lebih dulu mengubah SK tersebut melalui rapat paripurna internal agar rancangan itu dapat masuk agenda pembahasan, yang direncanakan setelah pembahasan APBD Perubahan.

Selain tiga Raperdasus tersebut, DPRP menyiapkan sejumlah rancangan lain untuk dibawa ke Paripurna Tingkat I, termasuk delapan rancangan dari DPRP dan satu dari pemerintah daerah, serta kemungkinan usulan terkait PT Kasuari Energi Nusantara dan penyertaan modal.

Amin menargetkan seluruh proses legislasi dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, termasuk Raperdasus usulan MRPB yang akan dikaji dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *