Papua Barat

DPR Papua Barat Serahkan 14 Poin Usulan Revisi UU Otonomi Khusus ke Pansus DPR RI

164
×

DPR Papua Barat Serahkan 14 Poin Usulan Revisi UU Otonomi Khusus ke Pansus DPR RI

Sebarkan artikel ini
Print

Tim pansus revisi undang-undang Otsus DPR Provinsi Papua Barat bersama Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPR RI Komarudin Watubun, SH, MH seusai menerima usulan revisi UU Otsus dari Tim DPR Papua Barat, Rabu (23/6/2021)  di Gedung Nusantara II lantai 3, Kompleks senayan Jakarta. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) menyerahkan 14 poin usulan dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus papua kepada panitia khusus DPR RI, Rabu (23/6).

14 point usulan yang ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) Otsus di Manokwari, Kamis (17/6) diterima Ketua Pansus revisi UU Otsus DPR RI Komarudin Watubun, SH, MH di Gedung Nusantara II lantai 3, Kompleks senayan Jakarta.

Kehadiran tim pansus revisi undang-undang otsus ini lengkap dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.

Ketua pansus Otsus DPR Provinsi Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam keterangan persnya kepada wartawan di kompleks Senayan mengatakan, 14 poin revisi UU 21 merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang dan keseluruhan kepentingan masyarakat asli papua.

“14 poin ini segera kami serahkan kepada pansus Otsus DPR RI di Jakarta setelah kami satukan persepsi dengan DPR Provinsi Papua” kata Yan Anton Yoteni dalam konfrensi persnya didampingi tiga pimpinan lembaga perwakilan rakyat Papua Barat.

Yan Anton Yoteni menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dirampungkan dalam 14 poin itu, bukan untuk revisi UU Otsus secara parsial, tapi universal  [keseluruhan] pasal di dalam UU 21.

“Perlu diketahui bahwa 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 Bab dan 79 Pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua,” kata Yoteni.

Adapun 14 poin usulan revisi UU Otsus Papua dari DPR Papua Barat antara lain menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.

Pada poin selanjutnya diusulkan revisi pemberian kesempatan bagi OAP dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan.

“Di tingkat DPR Provinsi dan kabupaten/kota  melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan pun harus ada ketegasan menyangkut komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otsus,” sebutnya.

DPR Provinsi Papua Barat juga mengusulkan revisi terkait penguatan kewenangan pada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terkait status sebagai OAP.

“Kami juga usulkan revisi terkait perlindungan dan keberpihakan bagi OAP memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN,TNI/ Polri, BUMN, BUMD dan bidang kerja lainnya,” tutur Yoteni.

Lebih lanjut DPR Papua Barat juga usulkan  revisi terkait pembentukan partai politik (Parpol) lokal, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, hingga revisi sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran dalam kerangka Otsus.

Yoteni menyebutkan DPR Papua Barat juga usulkan tentang ketegasan pada perlindungan dan penegakkan HAM Papua melalui terbentuknya pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pendirian perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.

“Terakhir, atau poin ke 14, sebut Yoteni, DPR Papua Barat usulkan pengawasan pelaksanaan Otsus dilakukan melalui pembentukan badan pengawas Otsus yang berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Yan Anton Yoteni.

Diakhirnya penyampaian aspirasi tersebut mantan ketua fraksi otsus DPR Papua Barat itu melantunkan sebuah puisi,”Laut telah menjadi hitam, langit telah menjadi gelap diatas tanah hitam ada orang hitam, rambut keriting, hari ini orang hitam rambut keriting di persimpangan jalan, 14 poin inilah jalan yang kami DPR Papua Barat bawa untuk didengar oleh pemerintah pusat,” ucap Yoteni dengan penuh haru.(tam/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *