Papua Barat

DPR Papua Barat Sosialisasi Tiga Perda Strategis di Teluk Wondama 

719
×

DPR Papua Barat Sosialisasi Tiga Perda Strategis di Teluk Wondama 

Sebarkan artikel ini
DPR Papua Barat saat kegiatan sosialisasi Perda di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, Senin 23 Juni 2025. (Foto: Rustam M/Papuadalamberita.com

TELUK WONDAMA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi tiga peraturan daerah (Perda) kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama, Senin (23/6/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati ini dipimpin Ketua Tim Sosialisasi, Amin Ngabalin, S.Pi.

Ketua Tim Sosialis (Perda) Provinsi Papua Barat Tahun 2025, Amin Ngabalin.FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.COM

Ketua Tim Sosialis (Perda) Provinsi Papua Barat Tahun 2025, Amin Ngabalin,  menegaskan pentingnya peraturan daerah menjadi alat transformasi sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan oleh DPR Papua Barat ini menghadirkan Koordinator Tim Amin Ngabalin, S.Pi, bersama anggota tim lainnya yakni Musa Naa, ST, Feri Auparay, Sapri M Bani, S.Hut, Adrianus Mansim, H. Asri, ST, Fachri Tura, Dantopan Sarungalo, Irsan Lie, dan Galang Pandito.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Teluk Wondama Anthonius Alex Marani, Ketua DPRD Teluk Wondama Aplena Dimara, para pimpinan OPD, dan sejumlah tokoh .

Dalam sambutannya, Amin Ngabalin menyampaikan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian penting dari komitmen DPR Papua Barat untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya selesai dalam proses legislasi, tetapi juga dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat hingga ke tingkat distrik dan kampung.

“Hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen formal di atas kertas. Ia harus menyentuh, menjawab kebutuhan, dan membawa perubahan nyata di tengah masyarakat,” tegas Amin.

Tiga Perda yang disosialisasikan tersebut di antaranya dua Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ditetapkan pada 2021 dan 2022, serta satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang ditetapkan pada 2023.

Tiga regulasi Provinsi Papua Barat tersebut adalah:

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan.

Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Tim sosialisasi Peda DPR Papua Barat bersama wakil bupati, ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama di Sasana KaryaKantor Bupati Teluk Wondama, Senin (23/6/2025).FOTO: RUSTAM MADUNUN/PAPUADALAMBERITA.COM

Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

Amin menjelaskan, peraturan-peraturan tersebut dirancang sebagai bentuk keberpihakan DPR Papua Barat terhadap masyarakat adat, perlindungan hak-hak dasar, dan pengelolaan sumber daya secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Amin berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami substansi setiap peraturan dan turut mengawal implementasinya di lapangan.

“Dukungan semua pihak sangat penting agar perda-perda ini tidak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *