Papua Barat

Dua Tokoh Masyarakat Adat Tegaskan Pemkab Fakfak Kembalikan Batas Wilayah  di Tanah Rata

781
×

Dua Tokoh Masyarakat Adat Tegaskan Pemkab Fakfak Kembalikan Batas Wilayah  di Tanah Rata

Sebarkan artikel ini

Ketua Peradilan Dewan Adat Mbaham Matta, Jubair Hobrouw (Kiri) dan Kepala Suku Mbaham Salmon Tanggareri (Kanan). Selasa 3 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penandatanganan kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, di Jakarta pada Senin 21 Juni 202i.

Dimana penadanganan kesepakatan batas daerah tersebut antar tiga Kabupaten (Fakfak – Buntuni – Kaimana) untuk Kabupaten Fakfak dilakukan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE,MM.

Ternyata penandatangan kesepakatan batas daerah yang dilakukan di Jakarta tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, pasalnya batas daerah antara Kabupaten Fakfak dan Bintuni telah bergeser masuk ke Fakfak sejauh 1.700 meter atau 1 Kilo 700 meter.

Bergesernya batas tapal batas sejauh 1.700 meter ke wilayah Kabupaten Fakfak, membuat dua tokoh masyarakat adat di Kabupaten Fakfak angkat bicara, kedua tokoh masyarakat adat tersebut yakni Jubair Hobrouw Ketua Peradilan Dewan Adat Mbaham Matta dan Salmon Tanggareri Kepala Suku Mbaham.

Ketua Peradilan Dewan Adat Mbaham Matta, Jubair Hombrouw, dihadapan awak media di aula Anton Soedjarwo Mapolres Fakfak, mengatakan, persoalan bergesernya tabal batas antara Fakfak dan Bintuni sejauh 1.700 Meter sudah diketahui Dewan Adat Mbaham Matta.

Karena itu, selaku Ketua Peradilan Dewan Adat Mbaham Matta, Jubair Hobrouw, meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Fakfdak dalam hal ini Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, untuk segera mengembalikan batas wilayah Pemerintahan antara Kabupaten Fakfak dan Bintuni kembali batas awal di tanah rata.

“Waktu kunjungan Bupati Fakfak ke Sekretariat Dewan Adat Mbaham Matta beberapa waktu lalu, kami sudah sampaikan agar segera mengurus pengembalian batas wilayah antara Fakfak dan Bintuni ke batas awalnya”, tutur Jubair Hobrouw.

Sementara itu, Kepala Suku Mbaham Salmon Tanggareri, membenarkan, batas wilayah antara Kabupaten Fakfak dan Bintuni telah terjadi pergeseran masuk ke wilayah Fakfak sejauh 1.700 Meter.

“Kami sudah melakukan pengecekan dilapangan dan ternyata telah bergeser 1.700 meter ke wilayah Fakfak”, tukas Kepala Suku Mbaham Salmon Tanggareri kepada awak media di aula Anton Soedjarwo Mapolres Fakfak.

Menurutnya Salmon Tanggareri, dengan bergesernya batas wilayah  Fakfak sejauh 1.700 meter maka selaku kepala Suku Mbaham meminta kepada Bupati Fakfak dan jajarannya untuk segera mengembalikan batas wilayah Kabupaten ini (Fakfak – Bintuni) kembali ke Tanah Rata atau di Kondaen.

Selaku tokoh adat Mbaham, Salomon Tanggareri kembali mengingatkan Bupati Fakfak dan jajarannya untuk segera mengembalikan batas wilayah ke Tanah Rata karena batas wilayah Pemerintahan tidak terlepas dari wilayah Adat.

“Satu meter bergeser saja, Pemerintah harus lakukan musyawarah dengan masyarakat adat karena batas wilayah Pemerintahan di Fakfak tidak terlepas dengan batas wilayah adat”, tegas Kepala Suku Mbaham.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *