BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Durasi Mengemudi Ideal Kendaraan 4 Jam, Pesan Satlantas untuk Pengojek

217
×

Durasi Mengemudi Ideal Kendaraan 4 Jam, Pesan Satlantas untuk Pengojek

Sebarkan artikel ini

Unit Dikyasa  Polres Manokwari saat sosialisasi durasi istirahat pengemudi kendaraan kepada pejasa Ojek di Pasar Sanggeng Manokwari, Kamis (7/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –  Seorang pengemudi roda dua maupun roda empat memerlukan persiapan fisik, mental dan konsentrasi yang baik.

Tidak hanya kepada pengemudi perjalanan jarak jauh, tetapi seorang pengendara jasa angkutan ojek patut mengetahui pentingnya waktu mengemudi demi keselamatan dirinya dan penumpang.

Satu faktor yang perlu diketahui pengemudi jarak jauh atau angkutan umum adalah faktor istirahat, faktor ini penting untuk pengemudi agar tetap selamat dan terhindari kecelakaan selama berkendaraan.

Durasi berkendara yang ideal dan sehat untuk seoang pengemudi jarak jauh atau jasa ojek adalah beristirahat setiap empat (4) jam, artinya setelah empat jam berkendaraan atau pengemudi nonstop sebaiknya beristirahat.

Itu yang disampaikan personil Satuan  Lalu Lintas Polres Manokwari, Unit Dikyasa AIPDA  Fadli Ohoimas, AIPDA June L Ukru, Bripda Diah Yumte, Bripda Rivaldo kepada puluhan jasa ojek di Pasar Sanggeng Manokwari, Kamis (7/4/2022).

Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhna S Ohoimas SH mengatakan, pejasa ojek harus ketahui bahwa waktu berkendara selama empat jam, wajib beristirahat 30 sampai 60 menit demi keselamatan dan menghindari kecelakaan lalu lintas.

‘’Lamanya mengemudi itu telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3), bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam (30 menit, red) setelah berkendara selama empat (4) jam berturut-turut,’’ ujar IPTU Subhan S Ohoimas yang dihubungi papuadalamberita.com secara terpisah.

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Menurut Kasat Lantas sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan Unit Dikyasa  Polres Manokwari kepada pejasa ojek depan Pasar Tingkat Sanggeng,  dalam kegiatan  sosialisasi dihimbau dan pembagian brosur.

‘’Kami juga mensosialisasikan tertib berlalu lintas yaitu memperhatikan kelengkapan kendaraan serta surat- surat kendaraan ketika berkendaraan dan mewajibkan setiap pengendara serta penumpang sepeda motor untuk selalu menggunakan helm pada saat berkendara,’’ kata Subhan.

‘’Juga diimbau patuhi protokol  kesehatan dan pelaksanaan vaksin agar diikuti untuk mencegah penularan Covid -19,’’ sambunya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *