PAPUADALAMBERITA.COM – MANOKWARI – Plt Inspektur Papua Barat, DR. Erwin P.H Saragih, SH, MH menegaskan, ASN yang bolos kerja 28 hari secara akumulasi dalam setahun terancam dipecat.
Baca juga: 6756Erwin Saragih: Kami Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan di Pemprov
Proses pemberhentian akan diputuskan melalui Dewan Kode Etik yang diketuai Sekda Papua Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, DR. Erwin P.H Saragih, SH, MH menegaskan bahwa dirinya saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat merupakan tenaga sementara yang ditugaskan untuk membantu pengawasan di daerah.
Dalam penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Erwin menekankan pentingnya kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan.
Menurutnya, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun secara akumulatif tanpa keterangan yang sah akan dikenai sanksi pemberhentian.
“Tidak ada istilah izin bagi ASN. Yang kami akui itu hanya tiga, yaitu tidak masuk karena sakit, dinas luar, dan cuti. Kalau mau izin, silakan ajukan cuti, karena izin itu sama dengan tidak hadir,” tegas Erwin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Arfai, Jumat (4/7/2025).
Ia mengungkapkan, pemahaman ini telah disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman OPD, kami tidak mengenal istilah izin. Yang ada hanya sakit, dinas luar, dan cuti,” tambahnya.
Dewan Kode Etik Siap Berlaku Tegas
Erwin menjelaskan, bagi ASN yang secara akumulasi dalam satu tahun tidak masuk kerja selama 28 hari tanpa alasan yang sah, akan diproses oleh Dewan Kode Etik yang kini pembentukannya tengah menunggu pengukuhan.
Surat keputusan pembentukan majelis kode etik tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si pada 20 Juni 2025.
“Ketua majelis adalah Pak Sekda, saya sebagai wakil ketua, dengan tujuh anggota yang terdiri dari unsur BKD, asisten pemerintahan, asisten otonomi, asisten administrasi, staf ahli gubernur bidang hukum, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Hukum,” jelas Erwin.
Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar, namun mekanisme peringatan tetap harus dijalankan.
“Kami minta pimpinan OPD memberikan teguran lisan, teguran tertulis satu, dua, dan tiga. Kalau semua sudah dilakukan dan tetap tidak diindahkan, maka akan diproses di majelis kode etik,” ujarnya.
Selain majelis kode etik, Gubernur Papua Barat juga telah menandatangani surat keputusan pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada tanggal yang sama.
Struktur majelis TGR ini sama dengan dewan kode etik, dengan Sekda sebagai ketua dan Kepala Inspektorat sebagai wakil ketua.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” pungkas Erwin.(rustam madubun)













