Papua Barat

FGD Perda HAM Harus Menjawab Permasalahan HAM Papua Barat

120
×

FGD Perda HAM Harus Menjawab Permasalahan HAM Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

KaKanwil Kemenkumham Papua Barat Anthonius. M. Ayorbaba (tangah). FOTO: humas kemenkumhumham pb/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat bersama Divisi Pemasyarakatan berkolaborasi mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Aula Kanwil Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi Manokwari.

Kegiatan ini di hadiri para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Manokwari, perwakilan Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Barat beserta pejabat dan pegawai di Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Yankum.

Kegiatan tersebut dibuka KaKanwil Kemenkumham Papua Barat Anthonius. M. Ayorbaba, dalam arahannya beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk semua yang telah hadir pada kegiatan ini.

Dengan diadakanya FGD ini yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dalam Prespektif HAM harus dapat menjawab permasalahan HAM di Papua Barat dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang akan menerima dari pemberlakukan Perda, untuk itu tentu beberapa hal prinsip dari Ranperda akan dibahas lebih spesifik untuk mendapat penguatan dan masukan dari semua pihak yang terlibat.

Pimpinan dan staf Kemenkum Humham Papua Barat saat mengikuti FGD, Kamis (26/9/2019). FOTO: humas kemenkumhumham pb/papuadalamberita.com

Berkaitan dengan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan dengan proses yang panjang tentu lewat berbagai tahapan sudah merumuskan dan membahas rancangan Undang-undang ini, namun karena menjadi satu kesatuan dalam penguatan Criminal Justice System lewat UU KUHP, tentu membutuhkan proses pendalaman lebih lanjut dan kita juga berharap dapat ditetapkan dalam periode DPR yang akan dilantik dibulan Oktober, karena tuntutan dan jawaban problematika Pemasyarakatan secara nasional.

‘’Dengan sosialisasi hari ini menjadi dukungan kita untuk melihat pemasyarakatan yang baik dalam program-program pembinaan dan penguatan kinerja Aparatur Pemasyarakatan kedepan. Semoga pembahasan RUU Pemasyarakatan bisa memberikan jawaban terhadap penaganan permasalahan Pemasyarakatan yang terjadi saat ini ditingkat Nasional termasuk juga di wilayah Papua Barat,” ucap KaKanwil.

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Constatinus Kristomo) mengatakan terkait kegiatan sosialisasi Presektif HAM dalam setiap rancangan Peraturan Daerah Kab./Kota, beliau mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat apakah Perda-Perda yang ada di Provinsi sudah mengikuti parameter peraturan bersama Mendagri dan Menkumham, selain itu juga beliau berharap dalam setiap pembuatan Ranperda dapat melibatkan dari Perancang dari Kanwil.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Kadiv Pemasyarakatan (Asep Sutandar) juga mengatakan kegiatan FGD ini khususnya yang membahas pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi hal penting, semoga pembahasan FGD pada hari ini bisa membawa kebaikan khusunya didalam Undang-undang Pemasyarakatan kedepan.

KaKanwil Kemenkumham Papua Barat Anthonius. M. Ayorbaba (tangah). FOTO: humas kemenkumhumham pb/papuadalamberita.com

Selain itu menyikapi isu-isu negatif yang beredar di masyarakat, beliau mengatakan “justru itu dengan kita mensosialisasikan ke masyarakat walaupun memang tidak menyeluruh, tetapi setidak-tidaknya kita memberikan pemahaman apa yang sebenarnya didalam rancangan UU Pemasyarakatan itu sendiri, apakah itu unsur keadilan atau masa perlindungan saya rasa sudah dapat mulai dipahami oleh masyarakat”, ucap Asep.

Mengakhiri kegiatan disiang itu, diadakan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.(*/tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *