Papua Barat

Fraksi ABS DPRK Minta Perda Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat Fakfak

233
×

Fraksi ABS DPRK Minta Perda Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat Fakfak

Sebarkan artikel ini
DPRK Fakfak
Ketua Fraksi Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) Imam, S.Pd.I.,, Yang Juga Sebagai Pelapor. Kamis (10/09/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam sidang yang dipimpina langsung Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, S.T, dengan didampingi Wakil Ketua II, Abdul Rahman, dengan dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T. dan Pj Sekda Fakfak Aroby Hindom, dan sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian di Pemkab Fakfak,

Sidang ini berlangsung di gedung DPRK Fakfak pada Kamis (10/09/2026), Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) menyampaikan sejumlah catatan kritis, masukan, serta pertanyaan mendalam terkait lima Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Pandangan umum yang dibacakan oleh Ketua Fraksi sekaligus pelapor, Imam, S.Pd.I., menegaskan bahwa penyusunan dan perubahan Peraturan Daerah tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, melainkan harus hadir sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab persoalan nyata masyarakat Fakfak.

Adapun beberapa poin penting yang disoroti oleh Fraksi Amanat Bintang Sejahtera meliputi:

1./ Penguatan dan Afirmasi BAPERKAM: Terkait Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), Fraksi ABS mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan seiring penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun. Fraksi meminta penjelasan konkret terkait mekanisme evaluasi kinerja berkala, keterwakilan perempuan yang nyata, serta kepastian jaminan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) suku Mbaham-Matta tanpa menimbulkan multitafsir.

2./ Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung: Menanggapi perubahan masa jabatan Kepala Kampung menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), Fraksi ABS menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi kinerja yang terukur. Fraksi juga meminta kejelasan kriteria pemilihan bergelombang, kepastian prosedur untuk calon tunggal, serta instrumen tegas untuk mencegah praktik politik uang dan konflik sosial yang dapat merusak tatanan adat serta kekeluargaan di Fakfak.

3./ Inventarisasi dan Penertiban Aset Daerah: Mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi ABS mendesak Pemda untuk melakukan penataan aset secara nyata, termasuk transparansi hasil sensus aset, legalitas sertifikat tanah, hingga penyediaan database aset yang terintegrasi. Pemda diimbau tidak membiarkan aset bernilai tinggi menjadi tidak produktif.

4./ Pengelolaan Pasar Rakyat yang Modern dan Inklusif: Terkait Raperda Pengelolaan Pasar, Fraksi ABS meminta agar pasar tidak hanya ditata secara fisik atau sekadar penarikan retribusi, tetapi juga menyentuh modernisasi tata kelola, digitalisasi pembayaran retribusi guna mencegah kebocoran, jaminan kebersihan, serta perlindungan tarif bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Di akhir pandangannya, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, teknis OPD, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun draf regulasi tersebut. Fraksi ini berharap agar proses pembahasan selanjutnya dapat melahirkan Perda yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Fakfak.

Dokumen pandangan umum Fraksi tersebut ditandatangani oleh pengurus Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak, yakni Imam, S.Pd.I (Ketua/Pelapor), Abdul Karim Woretma, S.H., M.Si (Wakil Ketua), Erni Fajar Wa Ode, S.Ak (Sekretaris), serta Muhamad Amin Samai, S.AP dan Abdul Rahman, S.P (Anggota).(Enrico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *