Papua Barat

Gadis 20 Tahun Ditangkap Bawa Ganja 1,9 Kg, Polisi Buru Pengendali

510
×

Gadis 20 Tahun Ditangkap Bawa Ganja 1,9 Kg, Polisi Buru Pengendali

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggelar siaran pers penangkap seorang gadis (baju orange) membawa ganja saat KM Gunung Dempo bersandar di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu 10 Agustus 2024, Kamis (15/8/2024). FOTO:RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram yang dibawa wanita berinisial MAS usia 20 tahun.

Tersangka yang beralmat di Jalan Kelapa II Entrop RT 004/RW 021, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Penangkap sekitar Pukul 14.00 WIT, oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isqunawan, SIK, MH, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP mengatakan, tersangka ditangkap di KM Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Manokwari  Sabtu (10/8/2024).

‘’Ia ditangkap tepatnya di dek dua bagian belakang sebelah kanan KM gunung Dempo, hasil pemeriksaan tes urine yang bersangkutan sementara negative,’’ jelas Wadirkrimsus.

Menurut Wadirkrimsus, tersangka disuruh seseorang yang menjadi pengendali,  yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‘’Tersangka membawa satu koper berisikan ganja, Ia diiming-iming akan diberikan uang Rp2.000.000 setelah barang tiba di Manokwari,’’ ungkap Wadirkrimsus.

Diresnarkoba Polda Papua Barat bersama tim gabungan memperlihatkan barang bukti milik tersangka, Kamis (15/8/2024). FOTO:RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Kronologisnya kejaidan yaitu pada Sabtu 10 Agustus 2024 Direktorat Narkoba sekitar Pukul 22.00 malam bersama Satpol PP, KSOP, Bea Cukai melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), kemudian ada anggota Polda memperoleh informasi, bahwa ada seseorang membawa ganja di KM Gunung Dempo di Pelabuhan Manokwari.

‘’Kemudian anggota kami melakukan pemantauan di Kapal Gunung Dempo, pada pukul 22.45 mendapati seseorang yang mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya,’’ jelas Wadir.

‘’Setelah digeledah, koper berwarna ungu miliknya didapatkan ada tujuh (7) paket dibungkus dengan lakban, dan didapatkan narkotika jenis ganja, setelah diinterogasi saudari MS mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang berinisial EJ yang saat menjadi DPO di Jayapura,’’ sebut Wadir.

Lanjut Wadir, barang bukti dan pelaku diamankan Direktorat Narkoba.

‘’Dalam pemeriksaan dan dibuka bungkusan enam paket terdapat 69 bungkus plastik bening,  selanjutnya, melakukan pemeriksaan urine tersangka, dan hasilnya negative,’’

AKP Junuv menjelaskan, sementara tersangka sebagai penerima, yaitu menerima, memiliki menguasai narkotika golongan satu, ganja.

Barang bukti ganja sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut .

‘’Target selanjutnya yaitu melakukan pengembangan terhadap tersangka MS, sedangkan DPO berinisial EJ dketahui berdomisili di Jayapura,’’ kata Wadirkrimsus.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *