PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Wajah boleh ganteng, tetapi perbuatannya membuatnya berakhir di balik jeruji besi.
Seorang pemuda berinisial SDYK (20) ditangkap Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga di Manokwari Barat.
Pelaku berinisial SDYK (20), warga kawasan Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amba, Manokwari Barat, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Mei 2026, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Herly.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIT. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah orang tuanya di Jalan Brawijaya, kemudian masuk ke dalam rumah.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang melintas bersama rekannya. Mereka melihat motor korban dalam kondisi tidak terkunci stang.
Pelaku kemudian mendorong motor tersebut dan dibawa menggunakan bantuan temannya hingga ke sekitar kawasan Korem. Setelah itu, motor berhasil dihidupkan dengan cara menjumper kabel, lalu dibawa ke rumah pelaku untuk disembunyikan.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 20.48 WIT saat hendak kembali keluar rumah, dan langsung melaporkannya ke Polresta Manokwari.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Polresta Manokwari untuk pelimpahan berkas perkara, karena laporan awal dibuat di wilayah tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rls)













