
PAPUADALAMBERITA.COM, Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Gubernur Papua Barat perlu lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dasar hukum untuk gubernur mengevaluasi itu ada. ‘’Dasar hukum dari pelaksanaan evaluasi adalah amanat pasal 78 UU RI No.21 Tahun 2001 dan UU RI No 35 Tahun 2008, ’’ kata Yan Warinussy kepada papuadalamberita.com, Sabtu (26/1) di Manokwari.
Evaluasi UU Otsus itu sangat mendesak karena menurut Warinussy dari aspek krusial dalam konteks efektivitas pelaksanaan hukumnya dari UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut tidak berjalan baik sesuai asas-asas hukum yang baik. ‘’Oleh sebab itu saya memandang bahwa evaluasi menjadi sarana penting untuk melakukan refleksi hukum atas pertanyaan-pertanyaan mengenai tiga hal penting,’’ ujar Warinussy.
Kata Dia tiga hal itu adalah, pertama, apa mandat yang diberikan dalam setiap bab serta pasal-pasal dari UU No.21 Tahun 2001 tersebut ? kedua, bagaimana fakta dalam konteks implementasi riil dari mandat-mandat tersebut hari ini di Papua Barat? dan ketiga, apa yang semestinya dilakukan oleh semua pemangku kepentingan (stake holder) guna mewujudkan amanat setiap mandat dalam UU No.21 Tahun 2001 tersebut di masa depan?
‘’Saya beri contoh tentang isi Bab XII Pasal 45 dan Pasal 46 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam pasal tersebut ada mandat bagi pemerintah pusat membentuk wadah perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) di Provinsi Papua dan juga Provinsi Papua Barat,’’ bebernya.
Ia mempertanyakan belumnya terbentuk perwakilan Komnasham di Papua Barat, sejauhmana peran pemerintah daerah di Papua Barat? MRP nya? DPR nya? Apakah ada partisipasi dari masyarakat sipil? Perguruan Tinggi ? Lalu mandat mengenai pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia? Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)?
Contoh lain mengenai Pasal 6 UU No.21 Tahun 2001 tentang badan legislatif. Khususnya amanat pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) mengenai anggota DPR di Papua dan Papua Barat yang dipilih dan diangkat. Mandatnya ialah anggota DPR yang dipilih tentu melalui dan berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.
Sedangkan anggota DPR Papua dan Papua Barat yang diangkat adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan. ‘’Persoalannya adalah bahwa selama ini tidak ada tindak lanjut hukum dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut,’’ tambah Warinussy.(tam)