Papua Barat

Gubernur Papua Barat Tegaskan Formasi 1.002 Pegawai Honorer Sudah Final

324
×

Gubernur Papua Barat Tegaskan Formasi 1.002 Pegawai Honorer Sudah Final

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si memimpin Apel Gabungan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur, Senin (22/9/2025). Dalam kesempatan itu Gubernur menegaskan formasi 1.002 pegawai honorer sudah final. FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan bahwa formasi 1.002 pegawai honorer di Provinsi Papua Barat sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur, Senin (22/9/2025).

Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si memimpin Apel Gabungan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur, Senin (22/9/2025). Dalam kesempatan itu Gubernur menegaskan formasi 1.002 pegawai honorer sudah final. FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

“Formasi 1.002 sudah jelas, sudah kita input ke BKN tanggal 14, sudah final. Jadi kalau ada yang bilang mau tambah, kamu batalkan, silakan. Tapi siapa yang bertanggung jawab nanti? Jangan sampai 1.002 ini jadi korban,” tegas Dominggus Mandacan yang disambut tepuk tangan meriah para ASN.

Gubernur menjelaskan perjuangan pegawai honorer melalui formasi 1.002 ini bukan hal baru, melainkan perjalanan panjang sejak tahun 2021.

Formasi tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021, saat Papua Barat dan Papua Barat Daya masih tergabung.

“Formasi itu pada akhir 2022 sebenarnya sudah diangkat, tapi entah mengapa sampai saat itu belum juga terealisasi. Akhirnya, pada tahun 2024 Menpan RB menegaskan bahwa kalau Desember 2024 tidak diurus, maka formasi itu hangus,” ujarnya.

Menurut Gubernur, setelah melalui rapat dan koordinasi bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kembali diberikan kesempatan untuk pemberkasan. Batas waktu pengurusan formasi tersebut diberikan hingga 1 Oktober 2025.

“Kalau sampai 1 Oktober ini juga belum selesai, itu sudah pasti batal. Siapa yang bertanggung jawab? Gubernur yang bertanggung jawab. Saya tegaskan, saya bertanggung jawab untuk 1.002 honorer ini,” tegas Dominggus Mandacan.

Ia mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar serius menuntaskan proses administrasi agar formasi ini tidak hangus.

Gubernur juga mengajak seluruh ASN untuk tetap berdoa dan bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Manusia bilang tidak mungkin, tapi bagi Tuhan tidak ada yang mustahil. Yang penting kita berdoa sambil bekerja, bukan berdoa tanpa bekerja atau bekerja tanpa berdoa,” pungkasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *