Papua Barat

Gubernur Papua Barat Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

352
×

Gubernur Papua Barat Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pegawai honorer menyalami Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan seusai apel pagi, Senin (1/1/2026), di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI-Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/225/GPB/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Surat edaran yang ditandatangani di Manokwari pada 18 Februari 2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Papua Barat, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa hari kerja ASN tetap berlangsung dari Senin sampai dengan Jumat, dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 14.30 WIT atau selama 6,5 jam per hari.

Adapun total jam kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Gubernur berharap ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan puasa.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Papua Barat.(rustam maduabun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *