Papua Barat

Ini Pelaku Pencurian Alat Elektronik Yang Dibekuk Sat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Reskrim : Dia Residivis, Temannya Lagi Dikejar

310
×

Ini Pelaku Pencurian Alat Elektronik Yang Dibekuk Sat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Reskrim : Dia Residivis, Temannya Lagi Dikejar

Sebarkan artikel ini

Tersangka Kasus Pencurian Alat Elektronik di Jalan Cenderawasih Fakfak Papua Barat Saat Menjalani Pemeriksaan. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak berhasil mengukap kasus pencurian alat elektronik yang terjadi di rumah korban Vicy Reylando Perlindungan yang beralamat di jalan Cenderawasih Keluarahan Fakfak Utara, Fakfak Papua Barat.

Atas upaya pengungkapan kasus pencurian alat elektronik di rumah korban Vicy Reylando, dalam jangka waktu satu hari setelah Polisi menerima laporan, pelaku pencurian dengan inisial VL berhasil di bekuk anggota Sat Reskrim Polres Fakfak yang saat itu sedang mangkal di pangkalan ojek jalan Sekru Fakfak Utara.

Penangkapan VL pada hari Selasa (13/9/2022) di pangkalan ojek jalan Sekru tanpa perlawanan sehingga VL yang tercatat sebagai residivis dalam perkara 363 ayat (1) ke-2 KUHP yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong Kota.

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., melalui Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK. SIK, mengatakan, kasus pencurian alat elektronik yang terjadi di rumah korban di jalan Cenderawasih Fakfak Utara berhasil di ungkap setelah Polres Fakfak mendapatkan laporan masyarakat pada hari Senin (12/9/2022).

Dikatakan, setelah menerima laporan adanya kasus pencurian tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Fakfak langsung mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk dan menggali keterangan awal dari para saksi – saksi serta Korban.

Dari hasil Olah TKP dan berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, anggota Sat Reskrim Polres Fakfak memperoleh petunjuk dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga pelaku berhasil ditangkap di pangkalan ojek jalan Sekru pada hari Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, pelaku pencurian VL yang melakukan kejahatan pencurian di jalan Cenderawasih Fakfak Utara, Fakfak Papua Barat, ternyata seorang residivis yang pernah terjerat kasus 363 ayat (1) ke-2 KUHP (kasus pencurian) yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong Kota.

“Pelakunya (VL) merupakan seorang residivis dalam kasus 363 ayat (1) ke-2 KUHP (kasus pencurian) yang pernah ditangani Polres Sorong Kota,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam melakukan aksi pencurian yang terjadi di rumah korban dengan alamat jalan Cenderawasih Fakfak Utara, pelaku tidak sendirian namun dia (pelaku) dibantu salah satu temannya dengan insial RT yang saat ini dalam pengejaran anggota Reskrim Polres Fakfak.

“Dia (pelaku) saat beraksi di rumah korban, tidak sendirian, dia dibantu temannya berinisial RT yang saat ini dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Fakfak,” ungkap IPTU. Handam Samudro, STR.,S.IK.

Lanjuta Kasat, ketika pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang dikendarai pelaku VL,  ditemukan 1 buah tas noken milik korban sehingga maling ini tidak dapat menyangkal perbuatannya lagi.

Dari tangan VL, Sat Reskrim Polres Fakfak juga mengamankan beberapa alat elektronik hasil pencuriannya yang diduga milik korban,  berupa, 1 unit Loud speaker, 1 unit Laptop, 1 unit HP merk Vivo dan 1 buah Tas Noken, ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Handam Samudro, STK. SIK.

Pelaku pencurian alat elektronik di jalan Cenderawsih Fakfak utara dengan insial VL kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dan atas perbuatan tersangla VL tersebut, dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, tutup Kasat Reskrim Polres Fakfak,  IPTU. Handam Samudro, STK. SIK.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *