PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses pemecatan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal itu disampaikan Erwin Saragih dalam wawancara bersama wartawan usai pelantikannya sebagai Kepala Inspektorat Papua Barat di Ruang Multimedia Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (17/10/2025).
“Awal November kita akan mulai sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rug (TPTGR) yang kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelasnya.
Ia menyebut, sidang kode etik tersebut akan membahas pelanggaran disiplin ASN, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan selama 28 hari kerja, hingga penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Yang pasti, ada tujuh ASN yang kami rekomendasikan untuk dipecat karena pelanggaran berat. Selain itu, ada dua hingga tiga kasus yang terkait kerugian keuangan negara, dan akan diputuskan dalam sidang kode etik nanti,” tegas Erwin.
Menurutnya, seluruh proses penegakan disiplin ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua harus berjalan di rambu-rambu yang sudah diatur,” tambahnya.
Erwin juga menegaskan, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait kasus pelanggaran asusila di lingkungan ASN Papua Barat.
“Kalau pun ada, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Inspektorat, kata Erwin, berperan penting dalam mengawal pelaksanaan program unggulan Gubernur Papua Barat agar berjalan sesuai rencana, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.(rustam madubun)












