Papua Barat

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 8 dan 10 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Brimob di Bintuni

367
×

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 8 dan 10 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Brimob di Bintuni

Sebarkan artikel ini

Pensehat hukum Christian Yan Warinussy bersama terdakwa FA (baju warna merah hitam putih) dan PW (baju warna putih abu-abu krem), Jumat (6/11/2020) di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN PH

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sidang perkara pidana dugaan pembunuhan anggota Brimob Bripka Mesak Viktor Pulung 15 April 2020 di Base camp PT Wana Galang Utama (WGU) Kabupaten Teluk Bintuni, Jum’at (06/11) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, PN Manokwari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menghadapkan terdakwa FA (32) dan terdakwa PW (26).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sonny Blegoer Laoemoery, SH tersebut, JPU Piter Louw membacakan surat tuntutan (requisitoir) terhadap kedua terdakwa secara bergantian, masing-masing setebal 13 halaman tanpa nomor halaman.

Terdapat kesalahan pengetikan pada angka Romawi I huruf A besar mengenai identitas kedua terdakwa yang dicantumkan berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Merauke Nomor : 152/Pid.B/2020/PN.Manokwari dan seterusnya pada surat tuntutan atas nama terdakwa FA.

Terdakwa FA di persidangan, Jumat (6/11/2020) Pengadilan Jayapura. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN PH

JPU Piter Louw nampak membaca surat tuntutannya dengan raut muka amat emosi, sambil sesekali menatap terdakwa FA di hadapannya.

Jaksa menyatakan terdakwa FA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair.

Sehingga jakasa menuntut agar majelis hakim PN Manokwari menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahana selama terdakwa ditahan.

Terdakwa PW  di persidangan, Jumat (6/11/2020) Pengadilan Jayapura. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN PH

Sementara terhadap terdakwa PW jaksa Louw menuntutnya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut amanat pasal 340 KUH Pidana.

Sehingga JPU Pieter Louw menuntut agar dia terdakwa PW dijatuhi pidana selama 10 tahun dikurangi masa penahana selama terdakwa ditahan. Kedua Terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah).

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) nya Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Karel Sineri mohon waktu selama seminggu ke depan hingga Jum’at, 13/11 untuk menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) secara tertulis atas nama kedua terdakwa.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *