PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi
Argo Yuwono membenarkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan
sebagai tersangka dan dicekal ke luar Indonesia.
Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat malam, Argo mengatakan
penetapan status tersangka tersebut menyusul tim gabungan dari Satgas
Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya
menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan
gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.
“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan
mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” ujar Argo yang
juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam
kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air
yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor:
LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN
Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor:
011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen
berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad
merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait
pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan
nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna
hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan
warna hitam.
Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu
bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet
merek Sony warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda
Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
Adapun pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono, lanjut Argo, telah
dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan. “Ya
benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim
ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember
2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani,
dalam kasus pengaturan skor
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11
orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau
penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU
Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor
8 Tahun 2010 tentang TPPU.(ant)