Karops Polda papua Barat, Dirkrmum Polda Papua Barat, Kapolda Papua Barat dan Kabid Humas Polda Papua Barat pada jumpa pers pekan lalu di media center Polda Papua Barat. FOTO: papuadalamberita.com/rustam madubun
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey. FOTO: antara/toyiban/pri/papuadalamberita.com
PAPUADAAMBERITA.COM. MANOKWARI – Jumlah tersangka kerusuhan pada rentetan aksi medio Agustus 2019 yang terjadi di Provinsi Papua Barat bertambah menjadi 20 orang.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, M.SI melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Senin, mengutarakan polisi terus menelusuri pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan pada kerusuhan 19 hingga 21 Agustus 2019, terutama yang terjadi di Manokwari, Sorong dan Fakfak.
“Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. pengembangan masih berlangsung baik di Manokwari, Sorong maupun Fakfak,” kata Mathias.
Dari 20 tersangka itu, lanjut Kabid Humas, 10 diantaranya terlibat dalam aksi rusuh yang terjadi Manokwari pada Senin (19/8). Tujuh tersangka pada kerusuhan di Sorong dan tiga lainya terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.
Baca juga: Manokwari Terkini, Pulang Sekolah Mereka Menyalami Anggota Brimob BKO Polda Papua Barat
Krey mengungkapkan, polisi sudah menetapkan satu tersangka pada kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat. Begitu pula pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jl.Siliwangi Manokwari.
Ia merinci, 10 tersangka di Manokwari masing-masing berinisial FM, BW, A, MA, MS, YS, IW, R, YW dan SUR. Mereka terlibat dalam kejadian yang berbeda dari kasus pembakaran gedung DPR, perusakan ATM hingga penjarahan.
“Kalau di Sorong masing-masing berinisial PR, AW, FM, IM, M, KS serta MSM. PR terlibat dalam kerusuhan di Bandara DEO (Dominie Edward Osok), AW, FM dan IM pada pembakaran gedung Lapas dan M, KS dan MSM terkait perusakan di Kantor DPRD Kota Sorong,” ujarnya lagi
Sedangkan di Fakfak, Polres setempat sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing PT, RK dan YEA. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran Pasar Tumburuni.
Khusus untuk kasus di Manokwari, polisi memanfaatkan tiga tempat penahanan, yakni milik Polres Manokwari, Satbrimob Polda serta rumah tahanan Polda Papua Barat.
“Polda Papua Barat tidak sendiri dalam mengungkap kasus ini. Mabes Polri juga menurunkan tim untuk membantu proses investigasi,” ungkapnya lagi.(ant)