PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan mengeluarkan izin resmi untuk pertambangan rakyat, khususnya tambang emas yang selama ini telah dikelola secara tradisional oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si saat meresmikan Koperasi Merah Putih di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin (21/7/2025).
Di hadapan Pangdam XVIII/Kasuari, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat setempat, Gubernur menegaskan bahwa penerbitan izin tambang emas akan berlandaskan regulasi yang sah dan berpihak pada hak-hak masyarakat adat.
“Ada juga tambang-tambang emas yang sudah lama didulang oleh masyarakat. Karena itu, saya perlu sampaikan bahwa kita sudah punya dasar hukum, mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106,” ujar Gubernur Dominggus.
Dominggus Mandacan menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menindaklanjuti dasar hukum tersebut dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan teknis operasional.
Pergub ini nantinya akan menjadi dasar bagi Gubernur untuk mengeluarkan izin Pertambangan Rakyat secara resmi.
“Izin pertambangan rakyat itu akan dikeluarkan langsung oleh Gubernur, sesuai dengan amanat undang-undang. Ini berlaku di seluruh Tanah Papua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyebutkan bahwa kementerian teknis terkait akan dilibatkan untuk melakukan studi lapangan guna memastikan kondisi objektif di lokasi-lokasi pertambangan rakyat yang ada.
“Kita akan libatkan kementerian untuk studi lapangan, dan ketika itu disetujui, maka izinnya bisa kita keluarkan. Ini bagian dari pengakuan kita terhadap aktivitas masyarakat, sekaligus mengatur agar tambang rakyat berjalan secara legal dan berkelanjutan,” katanya.
Dominggus juga meminta jajaran OPD terkait untuk segera menyusun agenda pembahasan dan penyusunan Pergub, sebab draft dan naskah akademiknya telah siap dan bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari DPR Papua Barat.
“Perdasus sudah ada, tinggal kita tindak lanjuti. Silakan OPD terkait siapkan agenda pembahasan. Jika Pergub sudah final, kita langsung jalankan. Ini langkah maju untuk melegalkan dan memberdayakan masyarakat dalam sektor pertambangan,” pungkasnya.(rustam madubun)













