Kalapas Kelas II B Fakfak, Heru Trisulistiyono, Bc.IP, S.Sos. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setiap tahun Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM memberikan memberikan kado bagi penghuni warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kado berupa pemotongan masa penahanan atau yang dikenal remisi diberikan pada setiap hari raya keagamaan diluar remisi HUT RI, maka pada perayaan Natal 25 Desember 2019, pemerintah RI juga memberikan remisi bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.
Terkait dengan pemberian Remisi bagi warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak, Kepala Lapas kelas II B Fakfak, Heru Trisulistiyono, Bc.IP, S.Sos, mengatakan, pemberian remisi khusus di hari raya Natal bagi warga binaan beragama Kristen telah diberikan pada 25 Desember 2019 .
“Lapas Fakfak telah memberikan remisi khusus untuk warga binaan Lapas Fakfak yang beragama Kristen tepat pada 25 Desember 2019”, tandas Heru kepada papuadalamberita.com. saat dihubungi melalui kontak WhatsAap, Kamis (26/12)
Menurut Heru, pemberian remisi khusus hari raya Natal 2019, Pemerintah RI memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Fakfak yang terlibat berbagai tindak pidana sebanyak 40 orang.
“Natal 25 Desember 2019, 40 warga binaan Lapas kelas II B Fakfak sudah menerima remisinya, dimana pemberian remisi khusus bagi 40 Napi tersebut berfariasi dengan pemotongan hukuman dari 15 hari sampai 2 bulan pemotongan masa tahanan mereka”, tuturnya kepada media online ini.
Ditambahkannya dari pemberian remisi khusus bagi warga binaan yang merayakan Natal 2019 sebanyak 40 orang, dimana 1 warga binaan langsung bebas ketika menerima remisi pemotongan masa tahanan tersebut.
Salah satu warga binaan Lapas Fakfak yang menerima remisi khusus Natal 2019 bernama Yongki yang merupakan kiriman tahanan Lapas Sorong yang sedang menjani sisa masa tahanannya di Lapas Fakfak.
Kalapas Fakfak ketika ditanya Yongki ditahan atas keterlibatannya pada tindak pidana apa di Sorong ? Haru sendiri tidak hafal benar warga binaannya itu terlibat dalam tindak pidana apa, namun atas remisi yang diterima Yongki maka kini lelaki itu sudah dapat meninggalkan Lapas Fakfak untuk kembali ke Sorong.(RL 07)