Papua Barat

Kajari Fakfak Tegaskan Aliran Dana Rp245 Juta ke Jaksa Nixon Terjadi Sebelum Masa Jabatannya

947
×

Kajari Fakfak Tegaskan Aliran Dana Rp245 Juta ke Jaksa Nixon Terjadi Sebelum Masa Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Fakfak
Wajah Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Fakfak - Papua Barat. Kamis (22/01/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. ​FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak kini ikut tersorot akibat adanya dugaan aliran dana Rp245 juta yang ditransfer ke mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Nikolaus Nila Mahuse

Dana ratusan juta tersebut ditransfer bendahara Kejaksaan Negeri ke Mantan Kajari Fakfak Nixon Nila itu kini menuai sorotan publik tanah air karena dana yang ditransfer ratusan juta dari Fakfak dianggap tidak wajar.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., yang dikonfirmasi papuadalamberita.com. usai menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji 6 pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemkab Fakfak, mengatakan, kejadian transfer Rp245 juta ke Jaksa Nixon terjadi sebelum masa jabatannya di Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Itu terjadi (transferan Rp245 juta ke Jaksa Nixon) bukan terjadi di masa jabatan saya, jadi saya tidak tau aliran dana tersebut,” ungkap Toman Ramandey kepada media ini, saat meninggalkan gedung Winder Tuare, Rabu (21/01/2025).

Menurut Toman, dugaan transferan dana Rp245 juta itu kini sedang ditangani Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. “Transferan senilai Rp245 Juta kini  sedang ditangani Jamwas Kejaksaan Agung RI,” ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Fakfak.

Nixon Nila semenjak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, dia juga mengungkap 2 perkara Korupsi, yakni di KPU Fakfak dan dugaan Korupsi di Dinas Perikanan Fakfak. Dalam pengungkapan 2 perkara ini, dia juga sempat disorot melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Dikutip dari media online Teropong News edisi 15 Januari 2026, menyebut adanya aliran dana dari sejumlah oknum pegawai Kejaksaan di Papua, baik di tingkat Kejati, Kejari maupun Kejari Tarakan Kalimantan Utara serta Dinas Inspektorat Sumut pun ditengarai turut mentransferkan dana ke rekening Jaksa Nixon.

Nominal setoran juga beragam mulai ratusan juta hingga puluhan juta Rupiah. Sebut saja diantaranya dari Kejati Papua konon untuk keperluan operasional sebesar Rp 362.200 juta. Kemudian ada pula ditengarai berasal dari bendahara Kejati Fakfak sebesar Rp245 juta, Kejati Papua Rp30 juta. Disusul Inspektorat Provinsi Sumut Rp26,950 juta, Sekretaris Daerah Sarmi, Papua Rp15 juta, Kejati Jayapura Rp10 juta.(Enrico Letsoin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *