PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. . Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyebut, beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati ada yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad hoc Tipikor Manokwari
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Ad hoc Tipikor Manokwari yakni :
– Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 202, dengan Tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinis Papua Barat ini telah dilimpahkan pada Ad hoc Tipikor Manokwari tanggal 1 Maret 2024 lalu
– Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021 dengan Tersangka YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 18 Maret 2024.
Sementara Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, dengan Tersangka RFYR akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 19 Maret 2024.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, dalam siaran persnya Nomor: PR – 7/R.2/Kph.3/3/2024, tertanggal 18 Maret 2024, yang berhasil diterima papuadalamberita.com.(RL 07)












