PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menetapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Nakertrans) Provinsi Papua Barat dengan insiaol FDJS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) 2023.
Hal ini disampaikan Kajati Papua Barat, Harli Siregar, melalui siaran pers tertulisnya Nomor: PR – 4/R.2/Kph.3/3/2024, tertanggal Manokwari, 1 Maret 2024. yang diterima papuadalamberita.com. melalui penerangan hukum (Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H.
“Hari Jumat, 1 Maret 2024, Pukul 17.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus Daerah (TKD) pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024,” tulis Harli dalam siara persnya.
Tersangka FDJS Ketika Mengenakan Rompi Tahanan Ketika Berada di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Jumat (1/3/2024). FOTO : PENKUM KAJATI PB. PAPUADALAMBERITA.COM.
Menurut Kajati Papua Barat Harli Siregar, peranan Tersangka FDJS dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dikatakannya, akibat perbuatan tersangka. negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.074.118.209,- (satu milyar tujuh puluh empat juta seratus delapan belas ribu dua ratus Sembilan rupiah) berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024, ujar Harli Siregar.
Dikatakan, perbuatan tersangka FDJS yang telah merugikan negara sebesar Rp1.074.118.209,- sehingga penyidik Kejati Papua Barat menjerat tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tutupnya.(RL 07)