Papua Barat

Kakesbangpol Thamrin Payapo: Calon Anggota DPRP-DPRK Harus Bebas dari Keterlibatan Partai Politik

261
×

Kakesbangpol Thamrin Payapo: Calon Anggota DPRP-DPRK Harus Bebas dari Keterlibatan Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA
Print

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan syarat utama pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur otonomi khusus atau pengangkatan tidak terlibat dalam partai politik.

“Orang Asli Papua yang berkeinginan mengikuti bursa pencalonan terhadap anggota DPRP maupun DPRK wajib memenuhi syarat utama tersebut,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).

“Tak hanya itu, termasuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten pada Pemilu 2024,” kata Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa syarat utama pencalonan yang dimaksud sudah disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat asli Papua yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

Apabila ada yang mengabaikan syarat tersebut, maka panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah daerah langsung mendiskualifikasi calon dimaksud.

“Jadi, saya ingatkan memang jangan coba-coba mau ikut. Pemerintah sudah buat ketentuannya, dan wajib dipatuhi,” ujar Thamrin.

Menurut dia, keanggotaan DPRP dan DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Pemerintah provinsi kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 terkait mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029.

“Sekarang pemerintah provinsi masih tunggu proses harmonisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di tingkat pusat,” ucap Thamrin.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sementara menyelesaikan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi panitia seleksi (pansel) di tingkat kabupaten dan panitia pemilihan pada tingkat provinsi.

Gubernur telah melayangkan surat ke instansi terkait untuk mengajukan tiga dari lima nama Pansel pada Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

“Gubernur tunjuk dua orang, satu dari bupati, satu kejaksaan, dan satu orang ditunjuk Majelis Rakyat Papua Barat. Pansel ini setiap kabupaten,” jelas dia.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *