Arus lalu lintas di perempatan Jalan Trikora Wosi, Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI –Satlantas Polresta Manokwari mengimbau kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor,di jalan raya baik motor maupun mobil.
Baca juga: Operasi Keselamatan 2025: IPTU Nurfah Tajong Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK., MSI melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Manokwari, IPTU Nurfah Tajong, mengingatkan selain belum cukup usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), anak-anak di bawah umur juga belum matang secara emosional dan kejiwaan.
Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun orang lain di jalan raya.
“Anak-anak di bawah umur memiliki kecenderungan emosional yang labil, yang membuat mereka rentan dalam mengendalikan kendaraan. Ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan diri mereka dan orang lain di sekitar,” kata IPTU Nurfah Tajong saat dihubungi papuadalamberita.com di Manokwari, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, Kasat Lantas mengungkapkan, anak-anak yang mengendarai kendaraan sering ditemukan tidak menggunakan helm yang memenuhi standar SNI, serta tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan lainnya, yang semakin meningkatkan potensi kecelakaan.
“Dalam operasi tertib lalu lintas Mansinam yang berlangsung 10 hari ini, kami tidak hanya melakukan tindakan preventif dan preemtif, tetapi juga tindakan represif berupa penindakan hukum dengan tilang,’’ ujar Kasat Lantas.
‘’Ini kami lakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta meminimalkan kecelakaan,” jelas Kasat Lantas.
Selain penindakan di lapangan, Satlantas Polresta Manokwari secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, mulai dari kunjungan ke sekolah-sekolah hingga memberikan pengenalan tentang lalu lintas kepada anak-anak di tingkat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
PTU Nurfah Tajong juga mengingatkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, bahkan hingga menyebabkan kematian. Hal ini semakin menegaskan pentingnya peran orang tua dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka.
“Oleh karena itu, kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka yang belum dewasa untuk mengendarai kendaraan sendiri, terutama untuk pergi ke sekolah. Sebaiknya mereka diantar oleh keluarga atau menggunakan angkutan umum,” tambah Kasat Lantas.
Ia menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bagi setiap orang tua. Menyadari bahwa untuk memiliki SIM, seseorang harus berusia minimal 17 tahun, ia mengingatkan bahwa mengizinkan anak di bawah umur berkendara di jalan raya, terutama tanpa SIM, dapat membahayakan keselamatan dan nyawa mereka.
“Jangan anggap remeh. Keselamatan anak-anak kita adalah tanggung jawab kita sebagai orang tua,” tegas IPTU Nurfah Tajong.(rustam madubun)