MANOKWARI – Masa kampanye, rapat umum Pemilihan umum (Pemilu) segera bergulir, mobil bak terbuka menjadi salah satu pilihan moda transportasi angkutan di masa kampanye.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Siamngunsong, SIK, MSI melalui Kasat Lantas AKP Subhan S Ohoimas SH jauh-jauh hari mengingatkan , masyarakat perlu mengetahui jika mobil bak terbuka mengangkutan orang itu dilarang undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
‘’Pada pasal 137 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, melarang penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang,’’ jelas Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, Satlantas akan melarang mobil bak terbuka mengakut orang dalam jumlah banyak saat masa kampanye.
‘’Hal itu sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan di masa kampeny Pemilu berlangsung dengan aman, lancar,’’ jelas AKP Subhan S Ohoimas.
Kata Kasat Lantas, larangan itu didasarkan pertimbangannya, mobil bak terbuka berisko bagi penumpangnya saat terjadi kecelakaan.
‘’Selain itu, adanya mobilitas tinggi pada kendaraan bak terbuka dapat mengakibatkan penumpang mudah terjatuh, atau terluka saat melintasi jalan yang rusak,’’ kata Subhan.
Kata Kasat Lantas, pelanggarnya juga ada sanksi pidananya, sebagaimana pada Pasal 303 UU LLAJ, bahwa orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dapat dipidana kurungan satu bulan, denda Rp250.000.
‘’Sehingga masyarakat, peserta Pemilu dan pimpinan Parpol perlu mengetahuinya’’ tegas Kasat Lantas.(tam)