Papua Barat

Kasat Lantas: SIM Harus Diperpanjang Sebelum Habis Masa Berlakunya

88
×

Kasat Lantas: SIM Harus Diperpanjang Sebelum Habis Masa Berlakunya

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang ditemui wartawan di Polres Manokwari 6 Juni 2022 lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOWKWARI –  Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom SIK, MSI melalui Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohomias SH mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum habis masa berlakukunya.

Menurut Kasat Lantas, jika tidak diperpanjang sebelum berakhir masa berlaku orang tersebut wajib mengurusi SIM baru dari awal,  itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 dan Peraturan Kepolisia Negara (Perpol) Nomor 5 tahun 2021.

‘’Hal itu harus dilakukan mengingat ketika SIM habis masa berlaku maka seorang oengemudi dianggap tidak memilki kompentensi, sehingga harus di lakukan pengujian kembali melalu serangkaian ujian baik teori maupun praktek lapngan demi memastikan kemampuan yang di miliki,’’ jelas Kasat Lantas yang dihubungi papuadalamberita.com, Senin (27/6/2022) pagi.

‘’Di Pasal 4 menjelaskan, masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan,” sambung IPTU Subhan Ohoimas.

Kata Subhan Ohoimasn, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi  yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

‘’Selain hal di atas SIM adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan mengemudi dijalan sesuai persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan,’’ ujar sarjana strata satu hukuman ini.

Lanjut Subhan, bahwa setiap orang perlu mengetahui pengertian kompetensi pengemudi adalah kemampuan seorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemanpuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dengan benar sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan UU LLAJ

‘’Kenapa kompetensi dalam berkendara sangat di perlukan, hal ini dikarenakan SIM dapat membuktikan seberapa baiknya Skill seorang pengemudi sebab berkendara di jalan raya tak hanya melibatkan keselamatan diri sendiri tapi juga semua orang yang menggunakan jalan raya,’’ tambah Kasat Lantas Polres Manokwari.

Ia menanyakan, bagaimana jika SIM telah lewat masa berlaku atau habis masa berlaku? Jika merujuk hal tersebut maka jika menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

‘’Pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan,’’ tambah Subhan.

Kata Kasat Lantas selain Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Bab II Penerbitan SIM bagian kesatu umum  Pasal 4 SIM sudah sangat jelas.

Ilustrasi foto SIM (bagian pertama atas). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Subhan memperlihatkan secara lengkap seperti yang terdapat dalam peraturan kepolsian RI nomor 5 tahun 2021 pasal empat (4) sebagai berikut:

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Bab II Penerbitan SIM bagian kesatu umum .

Pasal 4 SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

SIM Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat: dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Perpanjangan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *