Papua Barat

Kejaksaan Negeri Fakfak Musnahkan Ganja dan Miras Jenis Sopi

159
×

Kejaksaan Negeri Fakfak Musnahkan Ganja dan Miras Jenis Sopi

Sebarkan artikel ini
Print

Kejaksaan Negeri Fakfak Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Daun Ganja Kering, Kosmetik dan 50 Kg Dedak  Yang Berlangsung di Halaman Kejari Fakfak. Selasa 20 Desember 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa. 

Pemusnahan Minuman Keras Jenis Sopi Yang Dituangkan Dalam Parit. Pemusnahan Barang Bukti Ini Berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Fakfak. Selasa 20 Desember 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Di halaman Kejaksaan Negeri Fakfak, Jaksa bakar 23 gram lebih daun ganja kering dan menuang 3.920 liter minuman keras (miras) jenis sopi ke selokan.

Apa yang dilakukan Jaksa di Kejaksaan Negeri Fakfak ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejari Fakfak jelang akhir tahun 2022 pada 20 Desember 2022.

Selain pemusnahan barang bukti berupa daun ganja yang dibakar dan menumpahkan miras jenis sopi ke selokan, Kejaksaan Negeri Fakfak juga memusnahkan 111 Paket Kosmetik yang tidak memiliki ijin edar. 36 karung ukuran 50 kg berisikan Dedak, serta Barang Bukti Lainnya Berupa Baju, Celana, Kursi Plastik yang digunakan dalam Perkara Cabul dan Penganiayaan.

Pemunashan barang bukti yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, Jasmawati, SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dengan disaksikan Kapolres Fakfak yang diwakili, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, pihak Bea Cukai dan Kelapas Fakfak.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Barang Bukti, Jasmawati, SH, mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 12 Perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari : 2 (dua) Perkara Narkotika, 5 (Lima) Perkara Pangan, 3 Perkara Perlindungan anak, 1  (satu) Perkara Penganiayaan dan 1 (satu) Perkara Pencurian;

Dan barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) Periode Bulan September sampai dengan  Desember Tahun 2022. Adapun jenis Barang Bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan Amar Putusannya antara lain :

  1. Miras Jenis Sopi sebanyak = 4,756 liter , ( 4 Perkara ).dimana sejumlah 3.920 liter dititipkan pada Polres Fakfak
  2. Narkotika Jenis Ganja sejumlah 2 Perkara = 1,42588   gram dan      22,0751 gram;
  3. 111 Paket Kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.
  4. 36 karung ukuran 50 kg berisikan Dedak.
  5. Serta Barang Bukti Lainnya Berupa Baju, Celana, Kursi Plastik yang digunakan dalam Perkara Cabul dan Penganiayaan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini (Selasa 20/12/2022) merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan tindak lanjut dari tugas kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam Tindak Pidana untuk melakukan eksekusi Barang Bukti terhadap Perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Dan pelaksnaan pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan secara berkala agar tidak ada Penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum- oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan, tutur Kajari Fakfak melalui Kasi Barang – Bukti Jasmawati, SH.

Dia berharap, dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan pula semoga tingkat Kejahatan di Fakfak akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Fakfak dan khususnya Masyarakat Kabupaten Fakfak menjadi aman, tentram dan kondusif.(RL 07)

Kalapas Fakfak Bersama Para Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kasat Reskrim Serta Kasat Narkoba Menyaksikan Proses Pemusnahan Barang Bukti Yang Berlangsung di Halaman Kejari Fakfak. Selasa 20 Desember 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa. 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *